Intisari :
Jika mengirim link tentang informasi seks yang mengandung muatan informasi atau pelajaran, maka menurut hemat kami itu tidak termasuk pelanggaran kesusilaan. Hal ini karena link tersebut tidak bertujuan untuk melanggar kesusilaan, melainkan untuk menginformasikan suatu berita atau pendidikan seks. Berbeda halnya jika link tersebut dikirim dengan maksud atau niat memang untuk melecehkan si penerima. Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengiriman suatu link yang berisi informasi tentang seks dari media elektronik satu ke media elektronik lainnya hendaknya memperhatikan sisi kepantasan juga karena tidak semua orang akan merasa nyaman apabila menerima link tersebut. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mengirim Informasi Elektronik Bermuatan Asusila
Link atau tautan yang dikirim dengan menggunakan media elektronik merupakan informasi elektronik yang dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (
electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Untuk mengetahui apakah pengiriman tautan yang berisi informasi mengenai seks tersebut mengandung muatan asusila atau bukan, kita perlu mengetahui arti asusila yang dimaksud dalam UU ITE. Artinya, yang menjadi fokus di sini adalah perlu dilihat lagi apakah dalam link tersebut ada unsur atau muatan melanggar kesusilaan atau tidak. Hal ini berkaitan dengan pengaturan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari pasal tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur sebagai berikut yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Dengan sengaja
UU ITE tidak menjelaskan secara khusus mengenai unsur ‘dengan sengaja’ ini. Namun pada praktiknya, unsur dengan sengaja ini dikaitkan dengan
niat pelaku. Artinya, pelaku dalam melakukan tindakan tersebut memang disertai niat untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik, seperti yang terdapat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 16/Pid.B/2014/PN.Pwk mengenai perkara penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dalam putusan tersebut antara lain juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja/kesengajaan adalah “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Yang dimaksud dengan menghendaki dan mengetahui itu sendiri yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia buat, dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia buat itu beserta akibatnya.
Oleh karena itu, harus dibuktikan apakah si pengirim link seks dari situs berita yang berisi tentang pelajaran sedari awal berniat untuk melecehkan atau sekedar memberikan edukasi.
Tanpa hak
Sedangkan unsur ‘tanpa hak’ pada praktiknya berhubungan dengan apakah seorang tersangka/terdakwa memiliki surat yang sah sebagai bentuk izin maupun surat-surat lain terhadap suatu barang. Demikian setidaknya yang diuraikan majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu seperti dikutip dari
Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 33/PID.B/2014/PN.DPU.
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Link tersebut merupakan memang sekumpulan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU ITE yang kami sebutkan di atas yang dikirimkan sehingga dapat diakses oleh si penerima pesan.
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Sayangnya, UU ITE tidak mendefinisikan melanggar kesusilaan yang dimaksud. Namun demikian, untuk memahaminya, kami mengacu pada pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 205), antara lain mengatakan bahwa sifat merusak kesopanan (kesusilaan) tersebut kadang amat bergantung pada pendapat umum pada waktu dan di tempat itu.
Lebih lanjut, Soesilo (Ibid, hal. 204-205), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesopanan yaitu dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya. Pengrusakan kesopanan ini semuanya dilakukan dengan perbuatan. Berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku bangsa yang ada di Indonesia ini, aparat hukum hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan, dan sebagainya di tempat tersebut dipandang sebagai melanggar kesusilaan atau tidak.
Apakah Mengirim Link Berita tentang Seks Termasuk Tindakan Asusila?
Mengacu pada hal-hal di atas, menurut hemat kami mengirim link tentang informasi seks yang mengandung muatan informasi atau pelajaran tidak termasuk pelanggaran kesusilaan. Hal ini karena link tersebut tidak bertujuan untuk melanggar kesusilaan, melainkan untuk menginformasikan suatu berita atau pendidikan seks. Berbeda halnya jika link tersebut dikirim dengan maksud atau niat memang untuk melecehkan si penerima.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengiriman suatu link yang berisi informasi tentang seks dari media elektronik satu ke media elektronik lainnya hendaknya memperhatikan sisi kepantasan juga. Hal ini karena tidak semua orang akan merasa nyaman apabila menerima link tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan: