KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri?

Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri?

PERTANYAAN

Saya laki-laki berusia 31 tahun, mempunyai 3 orang anak, namun yang 2 orang anak adalah tiri, anak dari istri saya dengan suaminya terdahulu. Pertanyaannya adalah apakah saya masih berkewajiban menafkahi anak tiri saya pasca bercerai? Bapak kandung mereka masih ada. Mohon jawaban dan penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang tua tiri dengan anak tirinya tidak memiliki hubungan keperdataan. Ini artinya, orang tua tersebut tidak punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tirinya.

    Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan, anak tiri tersebut merupakan anak istri dari perkawinannya yang terdahulu dan ayah kandung dari anak tersebut masih ada. Ini berarti, sebenarnya kewajiban menafkahi anak tiri tersebut ada pada ayah kandungnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajibkah Menafkahi Anak Tiri Pasca Perceraian? yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 Agustus 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Asuh Anak Jika Cerai karena Pindah Agama

    Hak Asuh Anak Jika Cerai karena Pindah Agama

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menjawab nafkah anak tiri kami terangkan bahwa yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak salah seorang suami atau istri sebagai hasil perkawinannya dengan istri atau suaminya yang terdahulu. Muslich Maruzi dalam Pokok-Pokok Ilmu Waris (hal. 84) mencontohkan bahwa anak tiri seorang ayah adalah anak istrinya sebagai hasil perkawinan istrinya itu dengan suaminya terdahulu. Sementara itu, anak tiri seorang ibu ialah anak suaminya sebagai hasil-hasil perkawinan suaminya itu dengan istrinya terdahulu.

    Terkait kewajiban mantan suami/bapak untuk memberi nafkah setelah perceraian, hal ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian.

    Ketentuan pasal tersebut menerangkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah sebagai berikut.

    1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
    2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
    3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

    Dari ketentuan-ketentuan pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa kewajiban menafkahi, dalam arti bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pasca perceraian, ada pada bapak.

    Baca juga: Anak Tiri Minta Jatah Warisan dari Ibu Tiri, Dapatkah?

    Namun, apabila dalam kenyataannya seorang bapak tidak dapat memenuhi kewajiban itu, atas putusan pengadilan ibu ikut memikul biaya tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan pula, kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak tetap berada pada kedua orang tuanya meskipun telah bercerai.

    Melihat ketentuan tersebut, ini berarti kewajiban Anda untuk memelihara anak (termasuk dengan memberikan nafkah) tetap harus dilaksanakan. Lalu bagaimana dengan nafkah anak tiri?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah Anda wajib memberikan nafkah kepada anak tiri Anda pasca perceraian, kami akan mengacu pada konsep keperdataan antara anak tiri dengan orang tuanya.

    Kami sampaikan bahwa pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tiri bukanlah ahli waris. Namun demikian, dalam hal suami istri tersebut beragama Islam, seorang anak tiri mubah (boleh) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya.

    Baca juga: Wasiat Wajibah untuk Anak Tiri, Bisakah?

    Dari hubungan kewarisan ini, dapat diketahui bahwa antara Anda dan anak tiri Anda tidak ada hubungan keperdataan karena Anda bukanlah orang tua yang sedarah dengan anak tersebut. Ini artinya pula, Anda tidak punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tiri Anda.

    Selain itu, berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, anak tiri tersebut merupakan anak istri Anda dari perkawinannya yang terdahulu dan ayah kandung dari anak tersebut masih ada. Ini berarti, sebenarnya kewajiban menafkahi anak tiri Anda tersebut ada pada ayah kandungnya pasca perceraian seperti konsep yang diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan tadi, bukan ada pada Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait kewajiban nafkah untuk anak tiri, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Referensi:

    Muslich Maruzi. Pokok-Pokok Ilmu Waris. Jakarta: Pustaka Amani, 1981.

    Tags

    anak
    anak tiri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!