KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pengecer Juga Wajib Mencantumkan Label Kedaluwarsa?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apakah Pengecer Juga Wajib Mencantumkan Label Kedaluwarsa?

Apakah Pengecer Juga Wajib Mencantumkan Label Kedaluwarsa?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pengecer Juga Wajib Mencantumkan Label Kedaluwarsa?

PERTANYAAN

Siapakah yang berwenang mencantumkan label daluwarsa pada produk makanan? Apakah produsen atau pengecer? Apakah pengecer juga mempunyai kewenangan dalam mencantumkan label daluwarsa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan): jika dimakan, makanan yang kedaluwarsa akan membahayakan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengecer adalah orang yang menjual secara sedikit-sedikit atau satu-satu sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat bahasa Kementerian Pendidikan Nasional RI.

     

    Pencantuman batas kedaluwarsa ini diatur khusus dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan (“Peraturan BPOM”).

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Mencantumkan Made in Indonesia pada Label Barang?

    Wajibkah Mencantumkan <i>Made in Indonesia</i> pada Label Barang?
     

    Dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan BPOM diatur bahwa obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus mencantumkan batas kedaluwarsa pada penandaan/label. Pencantuman batas kedaluwarsa itu harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca dengan mencantumkan bulan dan tahun. Selain itu, batas kedaluwarsa pangan, yang memiliki masa simpan kurang dari 3 (tiga) bulan, ditulis dengan mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun.

     

    Menjual barang yang memiliki label kedaluwarsa pada dasarnya merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Pasal ini pada intinya mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

     

    Memang pada dasarnya semua pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun yang memperdagangkan tidak boleh memproduksi atau menjual barang yang tidak ada tanggal kedaluwarsanya. Namun, siapa yang diwajibkan mencantumkan label/tanggal kedaluwarsa pada barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”):

     

    (1).    Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.

    (2).    Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

     

    Label tersebut berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya memuat: (lihat Pasal 3 PP 69/1999)

    a.    nama produk;

    b.    daftar bahan yang digunakan;

    c.    berat bersih atau isi bersih;

    d.    nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia;

    e.    tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

     

    Berdasarkan pengaturan di atas, maka jelas bahwa yang berkewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa adalah produsen dari makanan tersebut.

     

    Selain itu, dalam Pasal 9 PP 69/1999 juga secara implisit mengatur kewajiban bagi importir untuk mencantumkan label yang memenuhi ketentuan peraturan ini.

     
    Pasal 9 PP 69/1999:

    “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan, dilarang mencantumkan Label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.”

     

    Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP 69/1999 dapat dikenakan tindakan administratif, meliputi: (Pasal 61 PP 69/1999)

    a.    peringatan secara tertulis;

    b.    larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;

    c.    pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;

    d.    penghentian produksi untuk sementara waktu;

    e.    pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan atau

    f.     pencabutan izin produksi atau izin usaha.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan;

    3.    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan.

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 27 Agustus 2014 pukul 16.19 WIB. 

    Tags

    daluwarsa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!