KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Anggota DPRD Termasuk Pejabat Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Anggota DPRD Termasuk Pejabat Negara?

Apakah Anggota DPRD Termasuk Pejabat Negara?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Anggota DPRD Termasuk Pejabat Negara?

PERTANYAAN

Apakah anggota DPRD Kabupaten merupakan Pejabat Negara? Mohon jawabannya. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) terlebih dahulu sebagaimana yang Anda sebutkan. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”), DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

     

    Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Ini berarti, DPRD dibagi dua, yaitu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

     

    Adapun istilah pejabat negara kita temukan dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Menurut pasal ini, yang termasuk pejabat negara yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?

    Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?
    a.    Presiden dan Wakil Presiden;
    b.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    d.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    e.    Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    f.     Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
    g.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    h.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
    i.      Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    j.     Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    k.    Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    l.      Gubernur dan wakil gubernur;
    m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
    n.    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
     

    Dari sini, jika kita melihat dari siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara di UU ASN, undang-undang ini tidak menyebutkan anggota DPRD, termasuk DPRD Kabupaten. Oleh karena itu, anggota DPRD Kabupaten bukanlah merupakan pejabat negara yang dimaksud dalam UU ASN.

     

    Adapun bagian dari DPRD yang disebut dalam UU ASN ini adalah sekretaris DPRD, itupun kedudukannya hanya sebatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang merupakan salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi, yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah [lihat Penjelasan Pasal 19 ayat 1 huruf c jo. Pasal 1 angka 7 UU ASN].

     

    Selain itu, Pasal 400 UU 17/2014 seolah semakin menegaskan anggota DPRD bukanlah pejabat negara. Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Ketentuan ini menyiratkan bahwa status sebagai anggota DPRD dan pejabat negara adalah dua hal yang berbeda.

     

    Mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPRD tidak termasuk pejabat negara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.       Undang Dasar 1945;

    2.       Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    3.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    4.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

        

    Tags

    dewan perwakilan rakyat daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!