KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mengusir Anak yang Menyukai Sesama Jenis?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Mengusir Anak yang Menyukai Sesama Jenis?

Bolehkah Mengusir Anak yang Menyukai Sesama Jenis?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mengusir Anak yang Menyukai Sesama Jenis?

PERTANYAAN

Saya seorang anak 13 tahun yang tinggal bersama orang tua. Saya gay dan sexual preference saya tidak diterima oleh orang tua saya. Saya belum memberitahu orang tua saya karena takut orang tua akan mengusir saya. Apakah orang tua berhak mengusir dan memutuskan bantuan finansial kepada anaknya yang di bawah umur? Dan jika sang anak sudah mencapai umur dewasa apakah orang tua sudah boleh mengusir anaknya? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 09 September 2014.

     

     

    Orang tua Anda tidak dibenarkan untuk mengusir Anda, terlebih usia Anda saat ini adalah 13 tahun dan masih menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memelihara Anda. Selain itu, apabila benar orang tua Anda mengusir Anda, menurut hemat kami hal tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

     

    Tindakan orang tua Anda yang mengusir dan memutuskan kebutuhan finansial Anda bisa jadi dikategorikan sebagai penelantaran anak karena menyangkut kewajibannya sebagai orang tua.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

    Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan mendefinisikan terlebih dahulu istilah gay seperti yang Anda sebutkan. Berdasarkan laman kamuskesehatan.com, gay adalah istilah awam untuk laki-laki homoseksual. Adapun arti homoseksual menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Di samping itu, mengusir mengandung arti menyuruh pergi dengan paksa; menyuruh (orang lain) meninggalkan tempat.

     

    Selain itu, dalam artikel 10 Jenis Penyimpangan Seksual yang Perlu Anda Ketahui yang kami akses dari laman http://www.sehatki.com sebuah laman yang menyajikan artikel seputar kesehatan seksualitas pria dan wanita dalam sudut pandang keilmuan, praktis, dan teoritis disebutkan bahwa homoseksualitas adalah aktifitas seks yang terjadi akibat perubahan orientasi pasangan seks, pelakunya disebut gay atau homo untuk pria dan lesbian untuk penyuka sesama jenis wanita. Beberapa ahli tidak memasukkan homoseksualitas sebagai penyakit melainkan rasa keterkaitan atau romantisme biasa terhadap sesama jenis.

     

    Terkait dengan kondisi yang Anda sebutkan, dari segi hukum Anda masih tergolong anak sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang berbunyi:

     

    “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”

     

    Orang tua Anda tidak dibenarkan untuk mengusir Anda, terlebih usia Anda saat ini adalah 13 tahun dan masih menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memelihara Anda.[1]

     

    Jika orang tua Anda sampai mengusir Anda, menurut kami hal tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

     

    Apabila orang tua Anda mengusir dan memutuskan kebutuhan finansial dengan Anda, ini bisa dikategorikan sebagai penelantaran anak karena menyangkut kewajibannya sebagai orang tua. Mengenai hal ini kita mengacu pada definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”) yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”):

     

    “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

     

    Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT juga mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

     

    Mengacu pada hal-hal di atas, menurut kami, tindakan orang tua yang menyuruh seorang anak pergi dengan paksa dan memutuskan bantuan finansial merupakan KDRT. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat diancam pidana.

     

    Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[2]

     

    Lalu bagaimana jika Anda telah dewasa secara hukum? Melihat dari definisi anak dalam UU Perlindungan Anak, maka seseorang telah dikatakan dewasa setelah ia mencapai usia 18 tahun. Dilihat dari segi usia, memang sudah dewasa. Akan tetapi, apabila Anda telah mencapai usia 18 tahun namun Anda masih berada di lingkup rumah tangga dengan orang tua Anda, tidak serta merta menjadi “alasan” dibolehkannya Anda untuk diusir dari rumah. Kewajiban orang tua Anda tetap ada selama Anda masih tinggal bersama orang tua Anda.

     

    Adapun lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT ini meliputi:

    a.    suami, isteri, dan anak;

    b.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau

    c.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

     

    Contoh kasus dapat kita lihat dalam Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 02/Pid.Sus/2013/PN.MSH. Dalam putusan diketahui bahwa terdakwa selaku suami (ayah) dari anaknya mengusir istri dan anaknya pergi dari rumahnya. Kemudian istri dan anaknya itu kembali ke rumah orang tuanya dan selama itu pula terdakwa tidak menafkahi keluarganya. Atas dasar perbuatannya itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 huruf a UU PKDRT, yakni melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

     

    Namun begitu, menurut kami, sebaiknya Anda membicarakan baik-baik terlebih dulu dengan orang tua tentang ketertarikan Anda terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Anda jangan merasa takut untuk menceritakannya ke orang tua Anda karena hal ini akan berdampak pada beban psikologis Anda. Barangkali Anda dan orang tua bisa membicarakan jalan keluar terbaiknya.

     

    Walau demikian, sekedar catatan, ada persoalan hukum yang mungkin dapat menimpa pelaku homoseksual di Indonesia. Misalnya adalah legalitas perkawinan pelaku homoseksual. Lebih lanjut silakan baca artikel berikut:

    1.    Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri

    2.    Tindak Pidana yang Terkait Hubungan Pasangan Sesama Jenis

    3.    Hukum Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia

    4.    Sodomi, Tindak Pidana atau Bukan?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

     

    Putusan:

    Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 02/Pid.Sus/2013/PN.MSH.

     

    Referensi:

    1.    http://kamuskesehatan.com/, diakses pada 12 April 2016 pukul 11.31 WIB;

    2.    Badan Bahasa Kementerian Pendidikan RI, diakses pada 12 April 2016 pukul 12.58 WIB;

    3.    http://www.sehatki.com/jenis-jenis-penyimpangan-seksual.htm, diakses pada 12 April 2016 pukul 13.36 WIB.

     



    [1] Pasal 26 ayat (1) huruf a UU 35/2014

    [2] Pasal 49 huruf a UU PKDRT 

    Tags

    pengasuhan
    kekerasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!