Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tunjangan Bagi TNI yang Bertugas di Daerah Rawan Konflik

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tunjangan Bagi TNI yang Bertugas di Daerah Rawan Konflik

Tunjangan Bagi TNI yang Bertugas di Daerah Rawan Konflik
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tunjangan Bagi TNI yang Bertugas di Daerah Rawan Konflik

PERTANYAAN

Apakah ada UU yang mengatur tentang perlindungan terhadap TNI yang sedang bertugas di daerah rawan konflik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Berdasarakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”), Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) pada dasarnya jati diri TNI yaitu:

    a.    Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;

    b.    Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

    c.    Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan

    d.    Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Adapun tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, demikian yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI.

     

    Berkaitan dengan daerah konflik, dalam Pasal 11 ayat (2) UU TNI telah disinggung sedikit mengenai daerah konflik. Hal ini berkaitan dengan postur TNI. Pasal ini berbunyi:

     

    “Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata.”

     

    Yang dimaksud dengan postur TNI menurut penjelasan ini antara lain adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI. Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI tersebut harus memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

     

    Sebelum menjawab perlindungan hukum apa yang didapat oleh TNI yang bertugas di daerah konflik, ada baiknya agar kami menyebutkan hak-hak apa saja yang diperoleh oleh TNI menurut UU TNI, yaitu antara lain:

    a.    Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 49 UU TNI).

    b.    Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purna dinas, yang meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan (Pasal 51 UU TNI).

    c.    Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa kenegaraan berdasarkan prestasi dan jasa jasanya kepada negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 52 UU TNI).

    d.    Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat (1) huruf h, dapat dipensiunkan dini dan kepadanya diberikan hak pensiun secara penuh [Pasal 55 ayat (2) UU TNI].

    e.    Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali bergabung dengan kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan musuh atau di luar kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas, wajib terus dicari. Prajurit yang kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya [Pasal 58 ayat (1) dan (3) UU TNI].

    f.     Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan berhak memakai tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada waktu menghadiri upacara nasional atau kemiliteran sesuai yang diperolehnya pada saat masih berdinas aktif [Pasal 61 ayat (1) UU TNI].

     

    Daerah rawan konflik pada umumnya terjadi di wilayah perbatasan. Bersumber dari artikel Indonesia Rawan Konflik dengan Sepuluh Negara Tetangga yang kami akses dari laman http://jurnalmaritim.com, antara lain dikatakan bahwa Indonesia rawan konflik dengan sepuluh negara tetangga di wilayah perbatasan.

     

    Di samping itu, dalam artikel Batas Wilayah Daerah Masih Rawan Konflik yang kami akses dari laman http://nasional.kontan.co.id/ diberitakan tentang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menjelaskan bahwa wilayah darat dan laut serta batas antar negara berpotensi untuk terjadi konflik di wilayah perbatasan.

     

    Oleh karena itu, kami asumsikan bahwa pertanyaan Anda merujuk pada perlindungan hukum di daerah konflik, yakni mencakup hak-hak atau tunjangan apa saja yang didapat oleh prajurit TNII yang bertugas di daerah konflik, yakni contohnya adalah daerah perbatasan.

     

    Untuk menjawabnya, kami mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan (“Perpres 49/2010”).

     

    Pada Pasal 2 jo. Pasal 1 angka 1 Perpres 49/2010 dikatakan bahwa prajurit mendapatkan Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan setiap bulannya. Tunjangan ini merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan, pulau-pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri atas:

    1.    pulau Rondo;

    2.    pulau Berhala;

    3.    pulau Nipa;

    4.    pulau Dana Rote;

    5.    pulau Fani;

    6.    pulau Fanildo;

    7.    pulau Sekatung;

    8.    pulau Miangas;

    9.    pulau Marore;

    10.pulau Marampit;

    11.pulau Batek; dan

    12.pulau Bras.

     
    Sedangkan wilayah perbatasan terdiri atas:

    1.    kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;

    2.    kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia; dan

    3.    kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional.

     

    Besarnya tunjangan operasi pengamanan adalah sebagai berikut (Pasal 3 Perpres 49/2010):

    a.    Sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

    b.    Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

    c.    Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

    d.    Sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

     

    Selain tunjangan operasi pengamanan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (“PP 56/2007”), apabila dalam menjalankan tugasnya prajurit TNI mendapatkan cacat, yakni keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan, maka Prajurit Penyandang Cacat diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagai penghargaan pemerintah atas pengorbanannya.

     

    Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan cacatnya (Pasal 1 angka 2 PP 56/2007) Sedangkan Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya (Pasal 1 angka 3 PP 56/2007).

     

    Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya (Pasal 2 ayat (2) PP 56/2007). Santunan Cacat hanya diberikan 1 (satu) kali (Pasal 4 ayat (1) PP 56/2007). Sedangkan Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan (Pasal 5 ayat (1) PP 56/2007).

     

    Berdasarkan penelusuran beberapa regulasi yang mengatur tentang tugas prajurit TNI di daerah konflik ini, dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya menjadi TNI adalah tugas yang dilakukan atas dasar pengabdian. Sebagaimana yang disebutkan dalam konsiderans UU TNI, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

     

    Oleh karena itu, segala risiko yang didapat oleh prajurit TNI selama bertugas di daerah konflik memang sebagai konsekuensi dari tugasnya dalam mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia. Akan tetapi, pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap TNI dengan cara memberikan tunjangan atau santunan yang menjadi hak bagi prajurit yang bsersangkutan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

    2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011;

    3.    Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan.

     

    Referensi:

    1.    http://jurnalmaritim.com/2014/2/482/indonesia-rawan-konflik-dengan-sepuluh-negara-tetangga, diakses pada 2 September 2014 pukul 17.30 WIB;

    2.    http://nasional.kontan.co.id/news/batas-wilayah-daerah-masih-rawan-konflik, diakses pada 2 September 2014 pukul 17.35 WIB.

      

    Tags

    tentara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!