Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Kuasa dalam Penjualan Saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Surat Kuasa dalam Penjualan Saham

Surat Kuasa dalam Penjualan Saham
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Surat Kuasa dalam Penjualan Saham

PERTANYAAN

Apakah bisa salah satu Pemegang Saham membuat Surat Kuasa untuk menghadiri RUPS dengan Agenda Penjualan Saham milik Pemberi Kuasa itu sendiri? Dan apakah Surat Kuasa tersebut nantinya juga dapat digunakan sebagai dasar untuk penandatanganan Akta Jual Beli Saham antara Penerima Kuasa dengan Pemilik Saham yang baru? Sekian, terima kasih. Mohon bantuannya dan jika berkenan mohon diberikan contoh kuasanya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama-tama terima kasih atas pertanyaan saudara. Terkait dengan pertanyaan saudara, sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang Pemberian Kuasa. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), bahwa:

     

    Pemberian Kuasa adalah suatu Perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”

     

    Pemberian kuasa dapat dilakukan secara umum (Pasal 1796 KUHPer) dan secara khusus (Pasal 1795 KUHPer). Yang dimaksud Pemberian Kuasa secara umum adalah Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberikan kuasa dengan kata-kata yang tegas.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lainnya?

    Dapatkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lainnya?
     

    Adapun yang dimaksud Pemberian Kuasa secara khusus adalah mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

     

    Terkait dengan pertanyaan saudara, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

     

    Berdasarkan pasal tersebut Anda perlu juga memperhatikan ketentuan anggaran dasar dalam perusahaan tersebut terkait dengan cara pemindahan hak atas saham misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UUPT, dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu:

    a.    keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

    b.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan/atau

    c.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat saja pemegang saham membuat surat kuasa kepada orang lain dalam suatu RUPS dan selanjutnya surat kuasa tersebut dipergunakan juga untuk menandatangani akta jual beli saham dengan pembeli saham sepanjang surat kuasa tersebut telah menentukan dengan kata-kata yang tegas perihal melakukan perbuatan tersebut atas nama pemberi kuasa, yang biasanya dikemas dalam format surat suara khusus. Namun hal ini juga dengan tetap memperhatikan hal-hal yang diatur secara khusus dalam anggaran dasar perusahaan tersebut terutama terkait dengan tata cara pemindahan hak atas saham.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

      

    Tags

    surat kuasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!