Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Penghapus Pidana Pada Abortus Provokatus

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Alasan Penghapus Pidana Pada Abortus Provokatus

Alasan Penghapus Pidana Pada Abortus Provokatus
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Alasan Penghapus Pidana Pada Abortus Provokatus

PERTANYAAN

Bagaimana pemberlakuan dasar pengapus pidana bagi pelaku aborsi provokatus kriminalis?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan tentang arti aborsi provokatus kriminalis. Menurut artikel Abortus Provokatus yang kami akses dari laman kamuskesehatan.com, abortus provokatus (induced abortion) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus provokatus bisa legal karena ada indikasi medis (disebut abortus medisinalis) yaitu bila kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan jiwa ibu. Abortus tanpa indikasi medis adalah kejahatan melawan hukum, disebut abortus kriminalis.

     

    Dari definisi ini dapat kita ketahui bahwa abortus provokatus mengandung dua arti. Pertama, ia dikatakan sebagai aborsi yang dilegalkan jika ada indikasi medis. Kedua, ia juga dikatakan sebagai sebagai aborsi yang dilarang jika tidak ada indikasi medis atau yang dikenal dengan abortus kriminalis.

     

    Oleh karena itu, ada hal yang ingin kami luruskan di sini. Dalam konteks aborsi ini dilarang atau dengan kata lain merupakan tindak pidana (abortus kriminalis), maka tidak ada dasar (alasan) penghapus pidana seperti yang Anda sebut. Artinya, pelakunya diancam pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena Incest?

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena <i>Incest</i>?
     

    Adapun sanksi bagi pelaku abortus provokatus kriminalis atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Lebih lanjut mengenai pidana terkait aborsi dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.

     

    Akan tetapi, berbeda jika yang dilakukan adalah abortus provokatus medisinalis. Abortus provokatus medisinalis adalah aborsi yang dilakukan karena indikasi medis yang dilegalkan sehingga ada pengecualian di sini, yang dinamakan alasan penghapus pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan [Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan]:

    a.    indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

    b.    kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari sini dapat kita ketahui bahwa aborsi itu legal untuk dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan yang menimbulkan sifat traumatik bagi korban. Namun, tindakan aborsi akibat perkosaan itu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang sebagaimana disebut dalam Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan.

     

    Kedua dasar dilegalkannya aborsi tersebut memiliki maksud bahwa pelakunya tidak dapat dipidana karena alasan penghapus pidana itu. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    a.    Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);

    b.    Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

     

    Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, pelaku abortus provokatus karena indikasi medis tidak dipidana sebab alasan yang menghapus sifat melawan hukum itu (alasan pembenar).

     

    Terkait reproduksi, perlu Anda ketahui, sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, kini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reporoduksi (“PP 61/2014”). Penjelasan selengkapnya mengenai PP ini dapat Anda simak dalam artikel Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reporoduksi.

     
    Referensi:

    http://kamuskesehatan.com/arti/abortus-provokatus/, diakses pada 15 September 2014 pukul 16.28 WIB

        

    Tags

    aborsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!