Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

PERTANYAAN

Begini, singkat cerita saya mengalami pencurian di tempat usaha saya. Yang bertanggung jawab atas hal tersebut sudah ketahuan dan mengakuinya via SMS. Maling tersebut ternyata adalah karyawan saya. Saksi teman kerja ada. Lingkungan sekitar tempat kerja juga mengetahui orang tersebut bekerja di tempat usaha saya. Melihat kondisi hukum di Indonesia saya jujur pesimis, dilihat dari nilai rupiah kerugian kisaran Rp2,5 juta. Saya tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Tadinya saya menekan orang tersebut untuk menggantinya. Tapi dia pilih tidak mengganti dan kini saya tidak tahu dimana tempat dia berada. Bukti ada, foto tersangka ada banyak. Dan kronologis kejadian sebagian terlihat dari pembicaraan di SMS. Dan screenshootnya saya ada. Pertanyaannya: saya ingin muat di media sosial atas perbuatannya berikut fotonya. Apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik? Bagaimana dasar hukumnya. Sejujurnya saya cuma ingin memberikan efek jera. Terima kasih, semoga jelas arah pertanyaan saya yang awam ini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa screenshot termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jika di dalam screenshot percakapan tersebut terdapat data pribadi, seperti seperti identitas nama, nomor ponsel, dan/atau gambar, maka penyebarannya harus dilakukan atas persetujuan pihak yang bersangkutan.

    Selain itu, mengenai penyebaran fakta atau kenyataan tentang terjadinya pencurian melalui media elektronik, perbuatan ini bukanlah pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, tetap tidak menutup kemungkinan Anda juga bisa dipidana. Mengapa demikian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 23 September 2014, dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 20 Juli 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

    Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

     

    Screenshot Percakapan di SMS sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Anda menyatakan bahwa Anda mau men-screenshot percakapan di Short Message Service (“SMS”) untuk disebarkan ke jejaring sosial.

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM, Screenshot/Capture merupakan bentuk salinan/copy gambar atau teks yang pada umumnya berformat fail image atau gambar.

    Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa hasil screenshot tersebut termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 19/2016”):

    Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

     

    Pasal 1 angka 4 UU 19/2016:

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Perlu diperhatikan, dalam artikel yang kami kutip di atas juga dijelaskan jika di dalam screenshot percakapan terdapat data pribadi seperti identitas nama, nomor ponsel, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika penyebaran data pribadi dilakukan tanpa izin, orang yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan kepada Anda atas kerugian yang ditimbulkan.

     

    Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

    Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada pengaturan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Lebih lanjut, mengenai pasal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:[1]

    1. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
    2. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Adapun perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP;
    3. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.

    Adapun mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

    Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.

    Ini berarti jika hanya melihat dari tindakan penyebaran screenshot yang memuat fakta atau kenyataan tentang terjadinya pencurian jika merujuk kepada SKB UU ITE di atas, bukan merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    Namun lain halnya, jika penyebaran itu disertai dengan tuduhan kepada seseorang telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, perbuatan Anda berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, meskipun yang disebarkan adalah merupakan fakta yang benar-benar terjadi.

    Selain itu, dalam artikel SKB UU ITE Tak Bisa Mengikat Penafsiran Hakim, Apakah Berfaedah? menjelaskan meskipun SKB UU ITE bisa mengontrol kesamaan pandangan aparat penegak hukum menerapkan UU ITE sebelum maju ke pengadilan, namun SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan jika kasus Anda diadili di pengadilan, majelis hakim tetap bisa menyatakan Anda bersalah atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.[2]

    Sekedar contoh, dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 45/PID.B/2012/PN.MSH Tahun 2012, hakim memvonis Terdakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook. Pencemaran itu dilakukan Terdakwa dengan cara membuat status yang menyebut seorang saksi korban sebagai pelaku pencurian kotak amal di sebuah masjid. Akibat status yang ditulis oleh Terdakwa di Facebook milik terdakwa, sehingga saksi korban merasa tercemar nama baiknya. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan (hal. 15). Putusan tersebut kemudian dikuatkan kembali pada tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 01/Pid/2013/PT.MAL Tahun 2013.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. S.R. Sianturi, S.H. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

     

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 45/PID.B/2012/PN.MSH Tahun 2012;
    2. Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 01/Pid/2013/PT.MAL Tahun 2013.

     


    [2] Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016

    Tags

    sosial media
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!