Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Langkah untuk Mengasuh Anak Saudara secara Sah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ini Langkah untuk Mengasuh Anak Saudara secara Sah

Ini Langkah untuk Mengasuh Anak Saudara secara Sah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Langkah untuk Mengasuh Anak Saudara secara Sah

PERTANYAAN

Saya punya seorang adik yang sudah ditinggal istrinya kabur hampir 4 tahun yang lalu. Saudara saya itu punya seorang anak perempuan yang pada saat itu baru berusia 3 tahun. Karena rasa kasihan terhadap anak itu (keponakan saya) maka kami berniat mau mengadopsi anak saudara kandung saya dan menyekolahkan anak itu di tempat di mana kami tinggal. Sebagai informasi kami tinggal di luar Indonesia. Kami sudah bicara dengan keluarga dan adik saya tersebut, dan mereka setuju melihat situasi anak itu yang tidak punya ibu. Pertanyaan saya, apakah legal jika anak itu saya sekolahkan di negara tempat saya tinggal dan tinggal di rumah saya sampai selesai masa pendidikannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bertanggung jawab atau mengasuh anak saudara kandung dikenal dengan pengasuhan anak yang artinya adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak. 

    Adapun keinginan untuk mengasuh keponakan Anda masuk dalam kategori pengasuhan anak oleh keluarga sedarah yang diatur dalam Pasal 9 PP 44/2017. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara untuk Mengasuh Anak Saudara Sesuai Hukum yang pertama kali dibuat oleh Miranda Timothy Butarbutar, S.H. dan dipublikasikan pada 18 Oktober 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Adopsi Anak Hanya Berdasarkan Perjanjian Bermeterai?

    Bolehkah Adopsi Anak Hanya Berdasarkan Perjanjian Bermeterai?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum membahas adopsi anak saudara, perhatian Anda terhadap pendidikan keponakan Anda menjadi salah satu hal yang sangat penting. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 35/2014 yang menerangkan:

    Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

    Kemudian, kapasitas Anda sebagai saudara dari ayah anak tersebut termasuk dalam kategori keluarga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Anak yang menerangkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

    Lebih lanjut, menyimak keinginan Anda untuk mengurus dan menyekolahkan anak tersebut, kami asumsikan Anda berniat untuk memenuhi seluruh kebutuhan keponakan Anda sehingga dapat diartikan sebagai bentuk pengasuhan.

    Arti pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.[1] 

    Adapun keinginan untuk mengasuh keponakan Anda masuk dalam kategori pengasuhan anak oleh keluarga sedarah yang diatur dalam Pasal 9 PP 44/2017 yang mengatur ketentuan berikut.

    1. Pengasuhan anak oleh keluarga sedarah terdiri atas:
    1. pengasuhan anak oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ke bawah sampai dengan derajat ketiga; dan
    2. keluarga sedarah dalam garis menyimpang.
    1. Pengasuhan anak oleh keluarga sedarah wajib dilaporkan kepada Lembaga Asuhan Anak yang ditunjuk.
    2. Lembaga Asuhan Anak kemudian wajib melaporkan kepada dinas sosial kabupaten/kota.
    3. Keluarga sedarah berkewajiban untuk mencatatkan identitas anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat.
    4. Pencatatan di bidang kependudukan yang dimaksud dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Anda mengatakan bahwa Anda memiliki keinginan untuk mengasuh keponakan Anda yang menurut Anda karena anak tersebut telah ditinggalkan selama 4 (empat) tahun oleh sang ibu, dalam hal ini kedua orang tua anak masih ada. Namun, karena kedua orang tua berpisah tanpa diketahui alasan pasti (tidak bercerai) maka pada dasarnya kedua orang tua tersebut masih memiliki hak asuh atas anak tersebut.

    Menjawab pertanyaan Anda soal adopsi anak saudara dan soal legal atau membawa anak tersebut ke luar Indonesia untuk diasuh, maka hal pertama yang mungkin dapat Anda lakukan adalah mengajukan penetapan perwalian atas anak tersebut ke pengadilan negeri setempat, namun tentu saja dengan persetujuan kedua orang tua.

    Melihat kenyataan bahwa ibu dari anak tersebut yang telah meninggalkan keluarganya, maka dapat diajukan gugatan perceraian terlebih dahulu dengan alasan bahwa si ibu telah dua tahun berturut-turut tidak memberi kabar dan melalaikan tanggung jawabnya sebagai orang tua yang bertanggungjawab atas anaknya.

    Apabila telah ada putusan atas perceraian tersebut, pengadilan dapat menetapkan bahwa hak asuh jatuh kepada adik Anda atau ayah anak tersebut. Dengan demikian, adik Anda berhak pengasuhan anak tersebut dan bisa memberikan persetujuan sebagai orang yang berhak atas pengasuhan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

    Atas adanya pernyataan persetujuan dari ayah anak tersebut dan saksi-saksi lain, kemudian Anda dapat mengajukan penetapan perwalian atas anak tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Kemudian, di dalam permohonan Anda harus disertakan alasan-alasan yang jelas mengenai latar belakang keinginan Anda untuk membawa anak tersebut tinggal dengan Anda di luar negeri dan mengasuh anak tersebut.

    Terhadap permohonan yang Anda ajukan tentunya dapat dikabulkan dapat juga tidak, hal ini tergantung dari pertimbangan hakim dan saksi yang didengar keterangannya.

    Apabila perwalian tersebut diterima dan ditetapkan bahwa Anda adalah wali dari anak tersebut, surat penetapan yang Anda dapatkan dari pengadilan tersebut menjadi dokumen legal yang menyatakan bahwa segala perbuatan hukum atau hak dan kepentingan anak tersebut menjadi tanggung jawab Anda.

    Apabila permohonan Anda diterima, maka secara hukum Anda telah memiliki hak legal atas pengasuhan anak tersebut sampai anak tersebut berumur 18 tahun, dan tentunya hak asuh hanya menyangkut pengasuhan tidak serta merta mengganti posisi orang tua kandung si anak.

    Demikian jawaban dari kami terkait mengasuh atau mengadopsi anak saudara kandung, sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

    Tags

    anak
    saudara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!