Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mengganti Upah Lembur dengan Uang Makan dan Transportasi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mengganti Upah Lembur dengan Uang Makan dan Transportasi?

Bolehkah Mengganti Upah Lembur dengan Uang Makan dan Transportasi?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mengganti Upah Lembur dengan Uang Makan dan Transportasi?

PERTANYAAN

Bagaimana dasar hukumnya jika perusahaan yang tidak ingin membiasakan lembur bagi karyawanya dan mencoret isitilah lembur dari kamus? Tetapi menggantinya dengan uang makan dan pengganti transport kerja sampai larut. Penghilangan isitilah ini dilakukan agar manajer selalu berupaya untuk membuat perencanaan kerja sebaik mungkin dengan distribusi pekerjaan secara merata dengan baik dengan menggunakan jam kerja yang tersedia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu diketahui bahwa waktu kerja diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:

    a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur
     

    Pengusaha dapat saja mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, akan tetapi harus memenuhi syarat: (lihat Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)

    a.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

     

    Pada dasarnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang seharusnya, wajib membayar upah lembur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”). Ini artinya upah lembur adalah sesuatu yang wajib dibayarkan oleh pengusaha jika pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerjanya.

     

    Penghitungan upah lembur itu sendiri adalah sebagai berikut: (lihat Pasal 11 Kepmenaker 102/2004)

    a.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

    a.1     untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;

    a.2     untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

    b.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka

    b.1     perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;

    b.2     apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

    c.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

     

    Mengenai upah lembur diganti dengan uang makan dan uang pengganti transportasi, pada dasarnya memang setiap pekerja yang lembur wajib diberikan makanan dan minuman oleh pengusaha jika kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih (Pasal 7 ayat (1) huruf c Kepmenaker 102/2004). Dan perlu diketahui, kewajiban pengusaha untuk memberikan pekerja makan di waktu lembur ini tidak boleh diganti dengan uang (Pasal 7 ayat (2) Kepmenaker 102/2004).

     

    Ini berarti, uang makan tidak dapat digunakan sebagai pengganti upah lembur. Karena pada dasarnya pekerja berhak atas keduanya, upah lembur dan makanan serta minuman saat kerja lembur.

     

    Sedangkan mengenai uang transportasi, peraturan perundang-undangan hanya mengatur tunjangan transportasi sebagai bagian dari tunjangan tidak tetap yang merupakan salah satu komponen upah. Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Se-07/Men/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah. Lebih lanjut mengenai komponen upah dapat dibaca juga dalam artikel Bolehkah Tunjangan Jabatan Mengurangi Bonus Tahunan?.

     

    Menurut hemat kami, jika jumlah “uang transportasi” tersebut sama penghitungannya dengan upah lembur yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan dalam Kepmenaker 102/2004, maka tidak menjadi masalah. Atau jika pekerja tetap mendapatkan makanan dan minuman serta “uang makan dan transportasi” yang besarnya sama dengan upah lembur, maka tidak menjadi masalah.

     

    Akan tetapi, jika pekerja tidak diberikan makanan dan minuman serta uang makan dan transportasi tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan upah lembur dalam Kepmenaker 102/2004, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;

    3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Se-07/Men/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!