KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Mobil Pick Up Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kapan Mobil Pick Up Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?

Kapan Mobil <i>Pick Up</i> Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Mobil <i>Pick Up</i> Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?

PERTANYAAN

Wewenang siapakah yang melarang mobil open yang memuat orang, bukan barang? Itupun karena si pemilik mobil mau menolong pejalan kaki yang ditemui di jalan. Apakah wewenang polisi lalu lintas atau dinas perhubungan? Bukan di dalam kota tetapi jalan poros kecamatan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa mobil open yang Anda maksud adalah mobil angkutan barang bak muatan terbuka atau yang biasa disebut dengan mobil pick up. Mobil jenis ini dikenal dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”) yang pada intinya mengatur bahwa kendaraan bermotor jenis mobil barang itu meliputi:

    a.    mobil bak muatan terbuka;

    b.    mobil bak muatan tertutup;

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Pemasangan Lampu LED di Kolong Mobil Melanggar Hukum?

    Apakah Pemasangan Lampu LED di Kolong Mobil Melanggar Hukum?

    c.    mobil tangki; dan

    d.    mobil penarik

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) itu dikenal istilah mobil penumpang dan mobil barang. Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:

    a.    sepeda motor;

    b.    mobil penumpang;

    c.    mobil bus;

    d.    mobil barang; dan

    e.    kendaraan khusus.

     

    Adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan). Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

     

    Ini artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

     

    “Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

    a.    rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

    b.    untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

    c.    kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

     

    Lalu apa yang dimaksud dengan “kepentingan lain” yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJdi sini? Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

     

    Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, tindakan penggunaan mobil barang untuk memuat orang dengan tujuan menolong pejalan kaki yang ditemui di jalan dapat dikategorikan sebagai kepentingan sosial atau keadaan darurat dalam hal (misalnya) pejalan kaki tersebut menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan kata lain, dalam hal untuk kepentingan sosial, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang.

     

    Namun, yang penting dicatat adalah penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang demi kepentingan lain di sini ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah [lihat Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ huruf c]. Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, wewenang melarang atau membolehkannya penggunaan mobil barang itu bisa terletak pada kepolisian dan dinas perhubungan setempat (kedua-duanya) atau salah satunya. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

      

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!