Selamat siang, Jika ada pekerja yang masih dalam keadaan sakit, masih melakukan cuci darah,ini terjadi sekitar 3 tahun, apakah dapat di-PHK? Padahal si pekerja masih dalam masa penyebuhan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (āUU Ketenagakerjaanā), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (āPHKā) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Ā
Dalam hal pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit, perhitungan upah yang dibayarkan kepada pekerja adalah sebagai berikut: (lihat Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan)
a.Ā Ā Ā untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b.Ā Ā Ā untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c.Ā Ā Ā untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
d.Ā Ā Ā untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Ā
Walaupun pada dasarnya pengusaha dilarang melakukan PHK dengan pekerja yang menderita sakit berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, namun secara a contrario menurut Umar Kasim, , terhadap pekerja/buruh yang mengalami sakit menahun/berkepanjangan, dapat dilakukan PHK setelah sakitnya melampaui waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Lebih jauh, simak artikel PHK Pekerja Sakit Jiwa.
Ā
Sedangkan pengaturan tentang PHK pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan diatur dalam Pasal 172 UU Ketenagakerjaan.
Ā
āPekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).ā
Ā
Walaupun yang diatur dalam Pasal 172 UU Ketenagakerjaan adalah PHK yang dimohonkan oleh pekerja, namun menurut hemat kami pasal tersebut juga dapat digunakan jika pengusaha yang berinisiatif melakukan PHK. Ini karena dalam hal pekerja telah sakit lebih dari 12 bulan, baik pekerja maupun pengusaha mempunyai hak yang sama untuk meminta dilakukannya PHK.
Ā
Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 411 K/Pdt.Sus/2011, pekerja memohon untuk dilakukan PHK karena pekerja tidak mampu lagi bekerja dengan kondisi kakinya. Yang mana kondisi tersebut sudah berlangsung lebih dari 12 bulan. Hakim mengabulkan gugatan pemohon (pekerja) dan pemohon mendapatkan pesangon sesuai dengan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan.
Ā
Contoh lain adalah ketika perusahaan memberhentikan gaji sekaligus memutuskan hubungan kerja pekerjanya dengan alasan sakit lebih dari 12 bulan terus-menerus. Pekerja berdalih tidak bisa bekerja karena masih dalam masa pengobatan dan penyembuhan setelah mengalami kecelakaan kerja. Mahkamah Agung dalam perkara ini menyatakan hubungan kerja putus dan memberikan pesangon kepada pekerja sesuai Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No 911 K/Pdt.Sus/2009.