Bolehkah Pemerintah Memblokir Twitter di Indonesia?
PERTANYAAN
Bisakah pemerintah menutup twitter?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bisakah pemerintah menutup twitter?
Rekan Hukumonline yang baik, terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, perlu diperjelas yang dimaksud “menutup” twitter yang Anda maksud, apakah menutup operasional dari perusahaan twitter tersebut? Atau menutup akses keseluruhan (blocking) twitter atau menutup sebagian (filtering) konten yang ada dalam twitter?
Pertama, jika yang dimaksud adalah menutup operasional perusahaan twitter karena suatu hal yang dianggap melanggar hukum Indonesia, maka selama twitter tidak berkedudukan atau berbadan hukum Indonesia, maka pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup perusahaan asing di negara asalnya.
Kedua, jika yang dimaksud adalah menutup akses secara keseluruhan (blocking) twitter atau menutup akses sebagian (filtering) konten twitter di Indonesia sebagaimana yang pernah dilakukan oleh negara seperti Tiongkok, Pakistan, Iran, Vietnam, Korea Utara dan beberapa negara lain, maka untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya kita melihat terlebih duhulu bagaimana ketentuan yang ada terkait peran dan wewenang pemerintah dalam pengawasan internet di Indonesia.
Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur bahwa peran pemerintah selain memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga berperan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih jauh, pasal 40 ayat (6) UU ITE mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah dalam rangka menjalankan peran tersebut. Namun hingga saat ini, PP sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut belum dibuat oleh pemerintah. Dari pasal tersebut dapat ditafsirkan secara eksplisit bahwa untuk mewujudkan peran tersebut, pemerintah diberikan kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penegasan lain tentang wewenang pemerintah dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (dalam hal ini twitter) bisa juga ditemukan dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). Pasal 33 ayat (1) PP PSTE tersebut menyebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau yang dalam peraturan tersebut disebut “Menteri”, berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. Pengawasan sebagaimana dimaksud didalamnya mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
Rumusan pasal 40 ayat (1) dan (2) UU ITE dan pasal 33 ayat (1) dan (2) PP PSTE tersebut setidaknya memberikan gambaran yuridis bahwa pemerintah dalam rangka menjalankan perannya memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
Kegiatan menutup akses secara keseluruhan (blocking) atau menutup sebagian konten internet tertentu (filtering) yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dapat saja diartikan bagian dari kewenangan pemerintah dalam rangka pengendalian dan pengamanan.
Persoalannya adalah seberapa kuat dalil dan landasan hukum yang digunakan pemerintah jika harus dilakukan blocking terhadap situs twitter atau filtering terhadap konten twitter (misalkan) yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan?
Jika konten twitter tersebut terbukti menampilkan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”), maka dalam rangka melakukan pencegahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir konten tersebut (pasal 18 huruf a UU Pornografi).
Bunyi lengkap pasal 18 huruf a UU Pornografi adalah sebagai berikut:
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
Meskipun rumusan UU Pornografi mengatur demikian, dalam praktiknya pemblokiran maupun filtering terhadap konten media sosial (dalam hal ini adalah twitter) yang diduga memiliki muatan pornografi tidak dapat berjalan dengan efektif. Pemerintah belum memiliki sumber daya yang memadai untuk memonitor lalu lintas konten dalam media sosial. Disamping itu, karakter media sosial yang sangat cepat, massive, dan dinamis, menyulitkan pemerintah melakukan blokir konten secara selektif dengan tanpa harus memblokir nama domain web site utamanya(www.twitter.com).
Dalam perkembangannya, pemblokiran tidak hanya dibatasi pada konten atau situs yang dinilai memiliki muatan pornografi semata. Pemerintah pada pertengahan tahun ini menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (“PM 19/2014”).
Dalam peraturan menteri tersebut, terdapat “perluasan” kewenangan pemerintah untuk melakukan blokir terhadap situs internet yang memiliki muatan negatif. Blokir situs internet tidak hanya dibatasi pada situs yang dinilai memiliki muatan pornografi, melainkan juga pada situs negatif berupa “kegiatan illegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” (pasal 4 ayat [1] PM 19/2014).
“Kegiatan illegal lainnya” diterjemahkan dalam ayat berikutnya sebagai kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya Kementerian atau Lembaga Pemerintah lainnya diberikan kewenangan untuk turut menentukan situs internet mana yang bermuatan negatif yang harus diblokir berdasarkan peraturan menteri tersebut. Tidak hanya kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, pasal 5 ayat (3) PM 19/2014 menyebutkan bahwa Lembaga Penegak Hukum maupun Lembaga Peradilan juga diberikan kewenangan untuk meminta pemblokiran situs bermuatan negatif kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang dalam peraturan tersebut disebut Direktur Jenderal.
Dalam pengamatan kami, pemberlakuan PM 19/2014 tersebut menuai banyak kontroversi dan perdebatan dari sisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah, serta para penggiat internet. Banyak pandangan dan argumentasi yang menyebutkan bahwa pemberlakuan PM 19/2014 dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Selain itu terdapat kekhawatiran dan dugaan kewenangan tersebut disalahgunakan oleh pemerintah. Terlebih aturan tersebut menurut mereka belum didukung adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang baik dan dibakukan oleh pemerintah. Sementara dari sisi pemerintah, mereka berkeyakinan bahwa PM 19/2014 tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia, bahkan PM 19/2014 tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat lebih luas.
Terlepas dari perdebatan tersebut, jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka dengan rumusan aturan normatif yang ada saat ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk menutup (blocking ataupun filtering) twitter jika dapat dibuktikan situs twitter mengganggu ketertiban umum atau memiliki muatan negatif didalamnya.
Demikian jawaban dan pendapat kami.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?