Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pemerintah Memblokir Twitter di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Bolehkah Pemerintah Memblokir Twitter di Indonesia?

Bolehkah Pemerintah Memblokir Twitter di Indonesia?
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pemerintah Memblokir Twitter di Indonesia?

PERTANYAAN

Bisakah pemerintah menutup twitter?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Rekan Hukumonline yang baik, terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, perlu diperjelas yang dimaksud “menutup” twitter yang Anda maksud, apakah menutup operasional dari perusahaan twitter tersebut? Atau menutup akses keseluruhan (blocking) twitter atau menutup sebagian (filtering) konten yang ada dalam twitter?

     

    Pertama, jika yang dimaksud adalah menutup operasional perusahaan twitter karena suatu hal yang dianggap melanggar hukum Indonesia, maka selama twitter tidak berkedudukan atau berbadan hukum Indonesia, maka pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup perusahaan asing di negara asalnya.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial

    Hukumnya <i>Spill</i> Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
     

    Kedua, jika yang dimaksud adalah menutup akses secara keseluruhan (blocking) twitter atau menutup akses sebagian (filtering) konten twitter di Indonesia sebagaimana yang pernah dilakukan oleh negara seperti Tiongkok, Pakistan, Iran, Vietnam, Korea Utara dan beberapa negara lain, maka untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya kita melihat terlebih duhulu bagaimana ketentuan yang ada terkait peran dan wewenang pemerintah dalam pengawasan internet di Indonesia.

     

    Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur bahwa peran pemerintah selain memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga berperan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih jauh, pasal 40 ayat (6) UU ITE mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah dalam rangka menjalankan peran tersebut. Namun hingga saat ini, PP sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut belum dibuat oleh pemerintah. Dari pasal tersebut dapat ditafsirkan secara eksplisit bahwa untuk mewujudkan peran tersebut, pemerintah diberikan kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

     

    Penegasan lain tentang wewenang pemerintah dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (dalam hal ini twitter) bisa juga ditemukan dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). Pasal 33 ayat (1) PP PSTE tersebut menyebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau yang dalam peraturan tersebut disebut “Menteri”, berwenang  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.  Pengawasan sebagaimana dimaksud didalamnya mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.

     

    Rumusan pasal 40 ayat (1) dan (2) UU ITE dan  pasal 33 ayat (1) dan (2) PP PSTE tersebut setidaknya memberikan gambaran yuridis bahwa pemerintah dalam rangka menjalankan perannya memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.

     

    Kegiatan menutup akses secara keseluruhan (blocking) atau menutup sebagian konten internet tertentu (filtering) yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dapat saja diartikan bagian dari kewenangan pemerintah dalam rangka pengendalian dan pengamanan.

     

    Persoalannya adalah seberapa kuat dalil dan landasan hukum yang digunakan pemerintah jika harus dilakukan blocking terhadap situs twitter atau filtering terhadap konten twitter (misalkan) yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan?

     

    Jika konten twitter tersebut terbukti menampilkan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”), maka dalam rangka melakukan pencegahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir konten tersebut (pasal 18 huruf a UU Pornografi).

     

    Bunyi lengkap pasal 18 huruf a UU Pornografi adalah sebagai berikut:

     

    Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:

    1.       melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
     

    Meskipun rumusan UU Pornografi mengatur demikian, dalam praktiknya pemblokiran maupun filtering terhadap konten media sosial (dalam hal ini adalah twitter) yang diduga memiliki muatan pornografi tidak dapat berjalan dengan efektif. Pemerintah belum memiliki sumber daya yang memadai untuk memonitor lalu lintas konten dalam media sosial. Disamping itu, karakter media sosial yang sangat cepat, massive, dan dinamis, menyulitkan pemerintah melakukan blokir konten secara selektif dengan tanpa harus memblokir nama domain web site utamanya(www.twitter.com).

     

    Dalam perkembangannya, pemblokiran tidak hanya dibatasi pada konten atau situs yang dinilai memiliki muatan pornografi semata. Pemerintah pada pertengahan tahun ini menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (“PM 19/2014”).

     

    Dalam peraturan menteri tersebut, terdapat “perluasan” kewenangan pemerintah untuk melakukan blokir terhadap situs internet yang memiliki muatan negatif. Blokir situs internet tidak hanya dibatasi pada situs yang dinilai memiliki muatan pornografi, melainkan juga pada situs negatif berupa “kegiatan illegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” (pasal 4 ayat [1] PM 19/2014).

     

    “Kegiatan illegal lainnya” diterjemahkan dalam ayat berikutnya sebagai kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Artinya Kementerian atau Lembaga Pemerintah lainnya diberikan kewenangan untuk turut menentukan situs internet mana yang bermuatan negatif yang harus diblokir berdasarkan peraturan menteri tersebut. Tidak hanya kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, pasal 5 ayat (3) PM 19/2014 menyebutkan bahwa Lembaga Penegak Hukum maupun Lembaga Peradilan juga diberikan kewenangan untuk meminta pemblokiran situs bermuatan negatif kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang dalam peraturan tersebut disebut Direktur Jenderal.

     

    Dalam pengamatan kami, pemberlakuan PM 19/2014 tersebut menuai banyak kontroversi dan perdebatan dari sisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah, serta para penggiat internet. Banyak pandangan dan argumentasi yang menyebutkan bahwa pemberlakuan PM 19/2014 dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

     

    Selain itu terdapat kekhawatiran dan dugaan kewenangan tersebut disalahgunakan oleh pemerintah. Terlebih aturan tersebut menurut mereka belum didukung adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang baik dan dibakukan oleh pemerintah. Sementara dari sisi pemerintah, mereka berkeyakinan bahwa PM 19/2014 tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia, bahkan PM 19/2014 tersebut  merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat lebih luas.

     

    Terlepas dari perdebatan tersebut, jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka dengan rumusan aturan normatif yang ada saat ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk menutup (blocking ataupun filtering) twitter jika dapat dibuktikan situs twitter mengganggu ketertiban umum atau memiliki muatan negatif didalamnya.

     

    Demikian jawaban dan pendapat kami.

     
     
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
     
     

    Tags

    hukum
    media sosial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!