Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya

Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya

PERTANYAAN

Seperti yang kita ketahui Bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid selalu menjadi perbincangan. Salah satu perbincangannya adalah tentang penyalahgunaan Dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.

Lantas, adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut? Lalu, apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, aturan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta. Artinya, jika ada penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, maka pihak-pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi.

    Adapun sanksi kepada oknum yang menyalahgunakan Dana BOS dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:

    1. Penerapan sanksi kepegawaian, misalnya pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja.
    2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,
    3. Penerapan proses hukum, yaitu penyelidikan, penyidikan dan peradilan.
    4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan Pendidikan.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sanksi Bagi Penyalahguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada 10 Oktober 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Dana BOS

    Apa itu Dana BOS? Pertama-tama, Anda perlu mengetahui arti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang (“Dana BOSP”) yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

    Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (“Dana BOS”) adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[1]

    Lalu, yang dimaksud dengan satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.[2]

    Kemudian, satuan pendidikan penerima Dana BOS meliputi:[3]

    1. Sekolah Dasar;
    2. Sekolah Menengah Pertama;
    3. Sekolah Menengah Atas;
    4. Sekolah Luar Biasa; dan
    5. Sekolah Menengah Kejuruan.

    Dana BOS tersebut terdiri:[4]

    1. Dana BOS Reguler, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan
      operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah;[5] dan
    2. Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu
      pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.[6]

    Kemudian, untuk menjawab keseluruhan mengenai penggunaan Dana BOS, kita mengacu pada Permendikbud 76/2014.

    Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) bertujuan untuk:

    1. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
    2. membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
    3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

    Adapun sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP Satu Atap (“SATAP”) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (“TKB Mandiri”) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014.

    Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS

    Berdasarkan uraian di atas, aturan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta. Maka, menjawab pertanyaan Anda, jika ada penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, pihak-pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi.

    Apa sanksi bagi sekolah/pejabat (dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut?

    Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

    1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
    2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
    3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
    4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami mengenai sanksi penyalahgunaan Dana BOS, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
    2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (“Permendikbudristek 63/2023”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 63/2023

    [3] Pasal 7 ayat (1) Permendikbudristek 63/2023

    [4] Pasal 7 ayat (2) Permendikbudristek 63/2023

    [5] Pasal 1 angka 8 Permendikbudristek 63/2023

    [6] Pasal 1 angka 11 Permendikbudristek 63/2023

    Tags

    sanksi
    dana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!