Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Pemberian Makanan pada Tahanan dan Narapidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengaturan Pemberian Makanan pada Tahanan dan Narapidana

Pengaturan Pemberian Makanan pada Tahanan dan Narapidana
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Pemberian Makanan pada Tahanan dan Narapidana

PERTANYAAN

Tetangga saya bukan lulusan sekolah tinggi dari mulai kakeknya sampai ke anak-anaknya. Pendidikan terakhir hanya SD kelas 5. Di umur yang sudah tua dia bekerja banting tulang untuk keluarga. Untuk memenuhi sedikit kebutuhannya dia membantu temannya yang seorang pedagang togel dengan upah Rp 15 ribu. Akhirnya dia tertangkap polisi. 1. Yang saya mau tanyakan harus adakah uang untuk biaya makan di penjara? 2. Dia mendapat perlakuan kasar terhadap fisik dan mental kalau tidak memberikan uang. Pernah juga dia tidak diberi makan 3 hari dan badan yang memar-memar.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami kurang mendapat penjelasan apakah tetangga Anda berstatus sebagai tahanan atau narapidana.

     

    Tahanan adalah seseorang yang berada dalam penahanan. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Untuk lebih jelasnya mengenai penahanan, Anda dapat membaca artikel Kenapa Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Ditahan?

     

    Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung ditempatkan di dalam rumah tahanan (“RUTAN”).

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
     

    Sedangkan narapidana, menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”), adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”). Sedangkan, pengertian terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU 12/1995).

     

    Pada dasarnya baik tahanan maupun narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan makanan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Narapidana, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatansebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”). Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

     

    Bahkan dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi:

    a.      pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan;

    b.      kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan

    c.      pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

     

    Sedangkan mengenai hak tahanan di rumah tahanan negara (“RUTAN”), dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (“PP 58/1999”). Dalam Pasal 28 ayat (1) PP 58/1999 dikatakan bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

     

    Petugas RUTAN/Cabang RUTAN atau Lembaga Pemasyarakatan/Cabang Lembaga Pemasyarakatan yang mengelola makanan bertanggung jawab atas: (lihat Pasal 29 ayat (1) PP 58/1999)

    a.    kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan makanan dan gizi;

    b.    pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; dan

    c.    pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak.

     

    Jadi pada dasarnya, baik tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan makanan yang layak dan petugas RUTAN maupun lembaga pemasyarakatan berkewajiban untuk memberikan makanan yang layak kepada tahanan maupun narapidana.

     

    Mengenai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penjara, pada dasarnya dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”), dijelaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa:

    a.    Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;

    b.    Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;

    c.    Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;

    d.    Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;

    e.    Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;

    f.     Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;

    g.    Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak di bawah umur; dan

    h.    Merendahkan harkat dan martabat manusia.

     

    Pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”), ditegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

    a.    penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;

    b.    penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

    c.    pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

    d.    penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;

    e.    korupsi dan menerima suap;

    f.     menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;

    g.    penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);

    h.    perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;

    i.      melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;

    j.     menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

     

    Dalam Pasal 13 ayat (1) Perkap 8/2009 juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang:

    a.    melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;

    b.    menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang;

    c.    memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;

    d.    memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laboran hasil penyelidikan;

    e.    merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan kebenaran;

    f.     melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara.

     

    Ini berarti bahwa polisi pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan tindak kekerasan baik kepada tahanan maupun kepada narapidana.

     

    Mengenai Polri yang melakukan kekerasan, setiap pejabat Polri wajib menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dalam pelaksanaan tugas (Pasal 60 ayat (1) huruf d Perkap 8/2009). Sanksi tersebut dijatuhkan melalui proses penegakan disiplin, penegakan etika kepolisian dan/atau proses peradilan pidana (Pasal 60 ayat (2) Perkap 8/2009). Lebih lanjut silakan baca Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    4.    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

    5.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;

    6.    Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    7.    Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!