Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sudah Dijatuhi Sanksi Etik, Apakah Jaksa Masih Bisa Dituntut Secara Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Sudah Dijatuhi Sanksi Etik, Apakah Jaksa Masih Bisa Dituntut Secara Hukum?

Sudah Dijatuhi Sanksi Etik, Apakah Jaksa Masih Bisa Dituntut Secara Hukum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sudah Dijatuhi Sanksi Etik, Apakah Jaksa Masih Bisa Dituntut Secara Hukum?

PERTANYAAN

Apakah jaksa setelah dijatuhi keputusan sidang kode etik perilaku jaksa, masih dapat diajukan ke sidang pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Demikian yang disebut dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”).

     

    Kode Etik Jaksa atau yang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa (“Peraturan Jaksa 67/2007”) dikenal sebagai Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.

    KLINIK TERKAIT

    Surat Dakwaan Tak Pakai Aturan Baru, Ini Akibatnya

    Surat Dakwaan Tak Pakai Aturan Baru, Ini Akibatnya
     

    Anda menyebut soal sidang kode perilaku jaksaDalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Jaksa 67/2007 disebutkan bahwa sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode perilaku jaksa.

     

    Siapa pejabat yang berwenang itu? Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Jaksa 67/2007, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.

    b.    Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.

    c.    Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.

    d.    Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.

    e.    Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri. 

     

    Sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa dilakukan dalam hal jaksa diduga melakukan perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang. Mengenai kewajiban dapat dilihat dalam Pasal 3 Peraturan Jaksa 67/2007, yaitu:

    a.    mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;

    b.    menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; 

    c.    mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;

    d.    bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;

    e.    bertindak secara obyektif dan tidak memihak;

    f.     memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;

    g.    membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;

    h.    mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;

    i.      menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;

    j.     menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

    k.    menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;

    l.      menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;

    m. bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;

    n.    bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.

     

    Sedangkan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh jaksa yaitu (Pasal 4 Peraturan Jaksa 67/2007):

    a.    menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;

    b.    merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;

    c.    menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;

    d.    meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;

    e.    menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;

    f.     bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;

    g.    membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;

    h.    memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani. 

     

    Keputusan sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan (Pasal 10 Peraturan Jaksa 67/2007).

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami perlu jelaskan terlebih dahulu mengenai sifat keputusan dalam sidang kode perilaku jaksa itu, terkait dengan pelanggaran kode perilaku jaksa, Pasal 11 Peraturan Jaksa 67/2007 berbunyi:

     

    (1) Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.

    (2) Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.

     

    Di samping itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Jaksa 67/2007, keputusan sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, jaksa yang bersangkutan tidak dapat melakukan upaya lain, selain menerima sanksi berupa tindakan administratif yang dijatuhkan kepadanya.

     

    Dari serangkaian aturan yang kami sebut, kita dapat melihat bahwa pelanggaran kode perilaku jaksa yang dimaksud adalah dilanggarnya larangan-larangan di atas yang lebih menitikberatkan pada tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dengan kata lain, sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa itu dilakukan oleh pejabat yang berwenang, berkaitan dengan pelanggaran dalam jabatannya sebagai jaksa. Menjawab pertanyaan Anda apakah jaksa yang dijatuhkan tindakan administratif karena melakukan pelanggaran kode perilaku jaksa apakah ia dapat diajukan lagi ke pengadilan, hal ini bergantung apakah memang ada tindak pidana yang ia lakukan.

     

    Apabila ia melakukan suatu tindak pidana, maka proses peradilan terhadapnya, yakni dituntut lagi secara pidana sesuai hukum yang berlaku masih dapat dilakukan. Sebagai contoh, jaksa tersebut meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya (pelanggaran terhadap kode perilaku jaksa yang terdapat dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Jaksa 67/2007). Dalam hal ini, selain pelanggaran kode perilaku jaksa dan dapat dijatuhi tindakan administratif melalui sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa, ia juga dapat dituntut/didakwa melakukan tindak pidana suap. Sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa hanya dilakukan untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadapnya. Akan tetapi, sanksi pidana diproses lagi dengan tuntutan yang berbeda. Bahkan dalam praktiknya, sidang pada peradilan umum (pengadilan) dapat dilakukan lebih dahulu daripada sidang pemeriksaan pelanggaran kode perilaku jaksa.

     

    Sebagai contoh, dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam artikel Mengaku Bukan Pengkhianat Bangsa, Urip Dijerat Dakwaan Berlapis diceritakan bahwa Urip adalah jaksa penerima suap dari Artayta Suryani sebesar AS$660 ribu. Keduanya tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akhirnya diseret ke meja hijau. Atas perbuatan tersebut, Urip dituntut dengan dua pasal, yaitu dakwaan kedua pertama melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”). Dilapis kedua, Urip didakwa dengan Pasal 12 huruf b UU yang sama.

     

    Masih kasus yang sama, dalam artikel DPR Desak Jaksa Agung Tindak Lanjuti Putusan Urip antara lain diberitakan bahwa Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal perkara Urip. Kejaksaan memeriksa Artalyta sebagai saksi. Lebih lanjut dikatakan pula bahwa Kejaksaan tidak gegabah mengurusi tindak pidananya. Kejaksaan hanya akan bertindak sepanjang mengenai pelanggaran jabatan. Sementara, soal tindak pidananya, KPK dipersilahkan menindaklanjuti.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

    2.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

      

    Tags

    jaksa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!