Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan?

Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan?

PERTANYAAN

Apakah wakil direktur bisa meminjam uang kepada bank dengan atas nama Perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami berasumsi Perusahaan yang Anda maksud berbentuk Perseroan Terbatas. Pada dasarnya yang berwenang untuk mengurus Perseroan adalah Direksi. Ini sesuai dengan pengertian daripada Direksi itu sendiri dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):

     

    “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

     

    Selain itu dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), serta Pasal 98 ayat (1) UUPT juga disebutkan mengenai kewenangan Direksi dalam mengurus Perseroan:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Komisaris Menunjuk Direksi Sementara Tanpa RUPS?

    Bisakah Komisaris Menunjuk Direksi Sementara Tanpa RUPS?
     

    Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT:

    (1)  Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.

     

    Pasal 97 ayat (1) UUPT:

    Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

     

    Pasal 98 ayat (1) UUPT:

    Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

     

    Jadi pada dasarnya yang berhak mengurus Perseroan dan mewakili Perseroan adalah Direksi. Lalu bagaimana dengan Wakil Direksi (Anda menyebutnya Wakil Direktur)? Pada dasarnya UUPT tidak mengatur mengenai kewenangan Wakil Direksi, oleh karena itu Anda harus melihat lagi pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

     

    Jika tidak diatur mengenai kewenagan Wakil Direksi, maka dapat dikatakan Wakil Direksi tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan, karena yang berhak untuk itu adalah Direksi. Akan tetapi, Direksi dapat memberikan kuasa (secara tertulis) kepada Wakil Direksi untuk melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini meminjam uang kepada Bank) untuk dan atas nama Perseroan. Hal ini diatur dalam Pasal 103 UUPT.

     

    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!