Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan?
PERTANYAAN
Apakah wakil direktur bisa meminjam uang kepada bank dengan atas nama Perusahaan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah wakil direktur bisa meminjam uang kepada bank dengan atas nama Perusahaan?
Kami berasumsi Perusahaan yang Anda maksud berbentuk Perseroan Terbatas. Pada dasarnya yang berwenang untuk mengurus Perseroan adalah Direksi. Ini sesuai dengan pengertian daripada Direksi itu sendiri dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Selain itu dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), serta Pasal 98 ayat (1) UUPT juga disebutkan mengenai kewenangan Direksi dalam mengurus Perseroan:
Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 97 ayat (1) UUPT:
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Pasal 98 ayat (1) UUPT:
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jadi pada dasarnya yang berhak mengurus Perseroan dan mewakili Perseroan adalah Direksi. Lalu bagaimana dengan Wakil Direksi (Anda menyebutnya Wakil Direktur)? Pada dasarnya UUPT tidak mengatur mengenai kewenangan Wakil Direksi, oleh karena itu Anda harus melihat lagi pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Jika tidak diatur mengenai kewenagan Wakil Direksi, maka dapat dikatakan Wakil Direksi tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan, karena yang berhak untuk itu adalah Direksi. Akan tetapi, Direksi dapat memberikan kuasa (secara tertulis) kepada Wakil Direksi untuk melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini meminjam uang kepada Bank) untuk dan atas nama Perseroan. Hal ini diatur dalam Pasal 103 UUPT.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?