Mohon pencerahan/penjelasan tentang BHT putusan MA berupa putusan kasasi terkait Pidana Militer. Putusan MA atau putusan kasasi tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus/ditetapkan di MA atau dinyatakan BHT setelah putusan tersebut dibacakan oleh panitera di depan terdakwa? Karena hal ini berpengaruh pada penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan militer jika terjadi keterlambatan pengiriman salinan keputusan dari MA, mengingat Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi: Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah: 1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. Putusan kasasi. Namun undang-undang tersebut tidak menerangkan sejak kapan putusan Kasasi dinyatakan sudah BHT. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Putusan Kasasi adalah putusan pengadilan pada tingkat akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Anda benar bahwa di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur tentang putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berkaitan perkara pidana, yaitu dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :
1.putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
2.putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3.putusan kasasi.
Yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.
“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.“
Putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi walaupun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak yang berperkara ini dijelaskan dalam Pasal 66 ayat (2) UU MA:
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”
Jadi, apabila terpidana militer dalam pertanyan Anda telah dijatuhi suatu hukuman pidana berdasarkan putusan kasasi, hal itu bisa langsung dieksekusi sekalipun pihak yang berpekara kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Jika Pemerintah Daerah Tidak Melaksanakan Putusan Kasasi, dengan dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap, maka para pihak diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakannya.
Menjawab pertanyaan Anda, putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak diucapkan oleh hakim di MA. Ini sesuai dengan definisi putusan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) yang mengatakan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Kemudian hal ini dipertegas dalam Pasal 195 KUHAP yang berbunyi:
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Ini artinya, putusan tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus dan diucapkan oleh hakim MA pada sidang yang terbuka untuk umum. Keterlambatan pengiriman salinan keputusan dari MA tidak menjadi alasan bahwa putusan yang telah BHT itu tidak dapat dieksekusi. Jadi, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap bukan karena dibacakan oleh Panitera.