Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Putusan Kasasi Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kapan Putusan Kasasi Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?

Kapan Putusan Kasasi Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Putusan Kasasi Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?

PERTANYAAN

Mohon pencerahan/penjelasan tentang BHT putusan MA berupa putusan kasasi terkait Pidana Militer. Putusan MA atau putusan kasasi tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus/ditetapkan di MA atau dinyatakan BHT setelah putusan tersebut dibacakan oleh panitera di depan terdakwa? Karena hal ini berpengaruh pada penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan militer jika terjadi keterlambatan pengiriman salinan keputusan dari MA, mengingat Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi: Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah: 1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. Putusan kasasi. Namun undang-undang tersebut tidak menerangkan sejak kapan putusan Kasasi dinyatakan sudah BHT. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Putusan Kasasi adalah putusan pengadilan pada tingkat akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Anda benar bahwa di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur tentang putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berkaitan perkara pidana, yaitu dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 yang berbunyi:

     

    Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    1.    putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    3.    putusan kasasi.

    Yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.

     

    Putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi walaupun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak yang berperkara. Adapun Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu tugas Mahkamah Agung (“MA”) yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:

     

    “MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi walaupun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak yang berperkara ini dijelaskan dalam Pasal 66 ayat (2) UU MA:

     

    “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”

     

    Jadi, apabila terpidana militer dalam pertanyan Anda telah dijatuhi suatu hukuman pidana berdasarkan putusan kasasi, hal itu bisa langsung dieksekusi sekalipun pihak yang berpekara kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Jika Pemerintah Daerah Tidak Melaksanakan Putusan Kasasi, dengan dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap, maka para pihak diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakannya.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak diucapkan oleh hakim di MA. Ini sesuai dengan definisi putusan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang mengatakan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

     

    Kemudian hal ini dipertegas dalam Pasal 195 KUHAP yang berbunyi:

     

    “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

     

    Ini artinya, putusan tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus dan diucapkan oleh hakim MA pada sidang yang terbuka untuk umum. Keterlambatan pengiriman salinan keputusan dari MA tidak menjadi alasan bahwa putusan yang telah BHT itu tidak dapat dieksekusi. Jadi, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap bukan karena dibacakan oleh Panitera.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

    3.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010.

      

    Tags

    putusan kasasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!