Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

PERTANYAAN

  1. Unsur-unsur apa sajakah yang dapat menjerat seseorang dikenakan pasal pemalsuan dokumen?
  2. Apa yang dimaksud tindak pidana pemalsuan surat?
  3. Apa saja bentuk-bentuk pemalsuan dokumen?
  4. Sepengetahuan saya, pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, jika benar, Pasal 263 KUHP tentang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemalsuan dokumen yang Anda tanyakan kami asumsikan merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 s.d. Pasal 276 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2026.

    Lantas, unsur-unsur apa sajakah yang dapat menjerat seseorang dikenakan pasal pemalsuan dokumen? Apa saja bentuk-bentuk pemalsuan dokumen?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 9 Oktober 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 29 Desember 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pasal Pemalsuan Dokumen

    Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah dokumen menurut KBBI, yaitu surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, apa yang dimaksud tindak pidana pemalsuan surat? Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.[1]

    Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang unsur-unsur apa sajakah yang dapat menjerat seseorang dikenakan pasal pemalsuan dokumen, perlu Anda ketahui dulu pasal-pasal yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 263

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
      dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Pasal 391

    1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[3]
    2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).

    Pasal 264

    1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:
    1. akta-akta otentik;
    2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
    3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
    4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau
      tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
    5. surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan.
    1. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
      pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika
      pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Pasal 392

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap:
    1. akta autentik;
    2. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
    3. saham, surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
    4. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu surat yang dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;
    5. surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan;
    6. surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
    7. surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
    1. Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana sama pada ayat (1).

    Unsur-unsur Pemalsuan Dokumen

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).

    Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

    1. dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
    2. dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
    3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
    4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

    Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:

    1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
    2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
    3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
    4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.

    Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah (hal. 196):

    1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
    2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
    3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
    4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
    5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

    Lebih lanjut, tindak pidana pemalsuan surat terhadap surat-surat otentik dihukum lebih berat. Surat otentik, menurut R. Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).

    Bentuk-bentuk Pemalsuan Dokumen

    Selanjutnya, terkait bentuk-bentuk pemalsuan dokumen, selain yang diatur dalam pasal-pasal di atas, ada pula yang berupa tindak pidana berikut ini.

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 275

    1. Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan
      salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama
      9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
    2. Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas

    Pasal 393

    1. Setiap orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]
    2. Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

    Pasal 266

    1. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah
      isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

    Pasal 394

    Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[6]

    Pasal 267

    1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan.
    3. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu
      seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

    Pasal 395

    1. Dokter yang memberi surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[7]
    2. Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[8]
    3. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi setiap orang yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.

    Pasal 268

    1. Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak
      adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau
      penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan
      yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

    Pasal 396

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta[9] setiap orang yang:

    a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau

    b. mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.

    Pasal 269

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan,
      kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
    2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.

    Pasal 397

    Dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta,[10] setiap orang yang:

    a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau

    b. menggunakan surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.

    Pasal 270

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

    Pasal 398

    1. Setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta,[11] jika:
      1. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau
      2. meminta untuk memberi surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu,

    dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

    1. Setiap orang yang menggunakan surat yang tidak benar atau yang dipalsu pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana sama.

    Pasal 271

    1. Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh
      beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
      sesuai dengan kebenaran.

    Pasal 399

    Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[12] setiap orang yang:

    a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau ternak, atau memerintahkan untuk memberi surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau

    b. menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.

    Pasal 274

    1. Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan
      penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.

    Pasal 400

    Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[13] setiap orang yang

    a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau

    b. menggunakan surat keterangan dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.

    Selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda baca dalam Pasal 263 s.d. Pasal 276 KUHP, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus pemalsuan surat yang telah diputus di tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 1382 K/PID/2016, bahwa perbuatan terdakwa mengubah ex. Persil 92 dari atas nama Samsu menjadi atas nama Sukon dapatlah dikualifikasi sebagai memalsukan surat/akta otentik sesuai Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (hal. 11).

    Mahkamah Agung kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (hal. 12).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1382 K/PID/2016.

    Referensi:

    1. Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan Dan Berita Yang Disampaikan. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. ke-2, 2016;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, dokumen, yang diakses pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 16.23 WIB. 

     


    [1] Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan Dan Berita Yang Disampaikan. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. ke-2, 2016, hal. 3

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [12] Pasal 79 ayat (1) huruf d KUHP

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf d KUHP

    Tags

    dokumen
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!