Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan

Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan

PERTANYAAN

Saat pengajuan kredit, Bank masih meminta jaminan perorangan/personal guaranty sebagai penanggung, padahal secara jaminan kebendaan (calon debitur) sudah mencukupi. Kemudian bila di kemudian hari ternyata terjadi masalah misal debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya (kredit macet), bagaimana cara mengeksekusi harta benda yang milik penanggung tadi (sebagai personal guaranty). terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu Anda ketahui bahwa jaminan perorangan atau personal guarantee dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dikenal dengan “penanggungan”. Mengenai pengertian penanggungan itu sendiri dapat dilihat dalam Pasal 1820 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

     

    Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (hal. 83) menjelaskan bahwa ditinjau dari sifatnya jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan demikian, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi
     

    Melihat pada fungsi dari jaminan perorangan, yang mana kreditur dapat meminta pelunasan utang baik kepada debitur maupun penjaminnya, maka pada dasarnya Bank meminta jaminan perorangan selain meminta jaminan kebendaan bisa dikarenakan benda yang dijaminkan nilainya tidak cukup untuk menutup utang debitur seandainya debitur wanprestasi dan jaminan kebendaan tersebut dieksekusi.

     

    Perlu ditekankan di sini, bahwa kedudukan kreditur terhadap si penjamin hanyalah sebagai kreditur konkuren (saat debitur telah wanprestasi) karena tidak ada benda milik si penjamin yang dijaminkan sebagai jaminan utang tersebut. Ini berarti kreditur tidak bisa mengeksekusi benda milik si penjamin sebagai pelunasan utang. Yang dapat dilakukan oleh kreditur hanyalah meminta pelunasan utang dari penjamin jika debitur wanprestasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jaminan perorangan berbeda dengan “pihak ketiga pemberi jaminan”. Sebagai contoh misalnya pihak ketiga pemberi hak tanggungan (dalam hal yang dijadikan jaminan adalah hak atas tanah). Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246), pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.

     

    Dalam hal orang tersebut sebagai pihak ketiga pemberi jaminan, maka benda si pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang tersebut bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.

     

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, jika debitur di kemudian hari tidak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi), harta si penanggung tidak dapat langsung dieksekusi untuk melunasi utang debitur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Referensi:

    1.    J. Satrio. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1.

    2.    Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2001. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta.

      

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!