KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Inventarisasi dan Pengembalian Barang Milik Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Inventarisasi dan Pengembalian Barang Milik Negara

Inventarisasi dan Pengembalian Barang Milik Negara
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Inventarisasi dan Pengembalian Barang Milik Negara

PERTANYAAN

Terkait isu yang sedang ramai mengenai mantan menteri di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang belum mengembalikan barang milik negara, apakah ada aturan mengenai pengembalian barang milik negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Barang milik negara meliputi:
    1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
    2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
     
    Terdapat 3 kewenangan dan tanggung jawab menteri (dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga yang sedang menjabat) selaku pengguna barang milik negara yang perlu digarisbawahi, yaitu:
    1. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
    2. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
    3. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya.
     
    Selain itu, dalam kasus yang Anda jabarkan, memang terdapat kewenangan dari pengguna barang, dalam hal ini adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang sedang aktif menjabat untuk melakukan inventarisasi barang milik negara untuk selanjutnya laporan hasil inventarisasinya disampaikan kepada pengelola barang.
     
    Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, dan Pelaporan dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara, terdapat penggolongan seperti alat studio, komunikasi dan pemancar yang termasuk ke dalam kode 131311, lalu terdapat alat tulis kantor dengan kode 115111, dan masih banyak lagi contoh lainnya untuk kepentingan inventarisasi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Barang milik negara meliputi:
    1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
    2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
     
    Terdapat 3 kewenangan dan tanggung jawab menteri (dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga yang sedang menjabat) selaku pengguna barang milik negara yang perlu digarisbawahi, yaitu:
    1. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
    2. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
    3. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya.
     
    Selain itu, dalam kasus yang Anda jabarkan, memang terdapat kewenangan dari pengguna barang, dalam hal ini adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang sedang aktif menjabat untuk melakukan inventarisasi barang milik negara untuk selanjutnya laporan hasil inventarisasinya disampaikan kepada pengelola barang.
     
    Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, dan Pelaporan dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara, terdapat penggolongan seperti alat studio, komunikasi dan pemancar yang termasuk ke dalam kode 131311, lalu terdapat alat tulis kantor dengan kode 115111, dan masih banyak lagi contoh lainnya untuk kepentingan inventarisasi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya perlu dipahami pengertian dari Barang Milik Negara dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) sebagai berikut:
     
    Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
     
    Lingkup Barang Milik Negara
    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa barang milik negara meliputi:[1]
    1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
    2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
     
    Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:[2]
    1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
    2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
    3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
     
    Pengelolaan Barang Milik Negara
    Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.[3]
     
    Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:[4]
    1. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
    2. Pengadaan;
    3. Penggunaan;
    4. Pemanfaatan;
    5. Pengamanan dan pemeliharaan;
    6. Penilaian;
    7. Pemindahtanganan;
    8. Pemusnahan;
    9. Penghapusan;
    10. Penatausahaan; dan
    11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
     
    Dalam hal ini, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara yang berwenang dan bertanggung jawab untuk:[5]
    1. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
    2. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
    3. menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
    4. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
    5. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara yang berada pada pengelola barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
    6. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden;
    7. memberikan persetujuan atas usul pemindahtanganan barang milik negara yang berada pada pengguna barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
    8. menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik negara yang berada pada pengelola barang;
    9. memberikan persetujuan atas usul pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengguna barang;
    10. memberikan persetujuan atas usul pemusnahan dan penghapusan barang milik negara;
    11. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara dan menghimpun hasil inventarisasi;
    12. menyusun laporan barang milik negara;melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara; dan
    13. menyusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi barang milik negara/daerah kepada Presiden, jika diperlukan.
     
    Wewenang Menteri Selaku Pengguna Barang Milik Negara
    Dalam Pasal 6 ayat (1) PP 27/2014 disebutkan bahwa:
     
    Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
     
    Kemudian, menteri selaku pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab:[6]
    1. menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
    2. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya;
    3. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    4. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang;
    5. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
    6. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
    7. mengajukan usul pemanfaatan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang;
    8. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang;
    9. menyerahkan barang milik negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain kepada pengelola barang;
    10. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang;
    11. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
    12. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; dan
    13. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
     
    Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a PP 27/2014 disebutkan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang, kepada pengelola barang (Menteri Keuangan).
     
    Pengguna barang yang tidak menyerahkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi berupa:[7]
    1. pembekuan dana pemeliharaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan tersebut; dan/atau
    2. penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan barang milik negara.
     
    Ganti Rugi dan Sanksi
    Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
     
    Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Inventarisasi Barang Milik Negara dalam Kementerian Pemuda dan Olahraga
    Mengenai pembahasan terkait inventarisasi barang milik negara dalam konteks pertanyaan Anda, kami mendasarkannya pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (“Permenpora 7/2018”).
     
    Pengguna barang/kuasa pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam hal barang milik negara berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang setiap tahun.[10]
     
    Pengguna barang/kuasa pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada pengelola barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.[11]
     
    Dalam kasus yang Anda jabarkan, memang terdapat kewenangan dari pengguna barang, dalam hal ini adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang sedang aktif menjabat untuk melakukan inventarisasi barang milik negara untuk selanjutnya laporan hasil inventarisasinya disampaikan kepada pengelola barang.
     
    Dalam Pasal 72 Permenpora 7/2018, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, mengenai inventarisasi kita dapat melihat ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, dan Pelaporan dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara (“Permenkeu 109/2009”).
     
    Dalam rangka inventarisasi dan penilaian, barang milik negara dibedakan menurut golongan:[12]
    1. Barang tidak bergerak;
    2. Barang bergerak;
    3. Hewan, ikan, dan tanaman;
    4. Barang persediaan;
    5. Konstruksi dalam pengerjaan;
    6. Aset tidak berwujud; dan
    7. Lain-lain.
     
    Dalam Lampiran II Permenkeu 109/2009, terdapat penggolongan seperti alat studio, komunikasi dan pemancar yang termasuk ke dalam kode 131311, lalu terdapat alat tulis kantor dengan kode 115111, dan masih banyak lagi contoh lainnya untuk kepentingan inventarisasi.
     
    Inventarisasi dilakukan melalui kegiatan:[13]
    1. pengumpulan data awal;
    2. pencocokan dan klarifikasi data awal; dan
    3. cek fisik.
     
    Jadi memang pada dasarnya Menteri Pemuda dan Olahraga yang sedang menjabat memiliki kewenangan untuk melakukan inventarisasi barang milik negara untuk selanjutnya laporan hasil inventarisasinya disampaikan kepada pengelola barang.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
     
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) PP 27/2014
    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 27/2014
    [3] Pasal 3 ayat (1) PP 27/2014
    [4] Pasal 3 ayat (2) PP 27/2014
    [5] Pasal 4 ayat (2) PP 27/2014
    [6] Pasal 6 ayat (2) PP 27/2014
    [7] Pasal 23 ayat (1) PP 27/2014
    [8] Pasal 99 ayat (1) PP 27/2014
    [9] Pasal 99 ayat (2) PP 27/2014
    [10] Pasal 70 ayat (1) dan (2) Permenpora 7/2018
    [11] Pasal 70 ayat (3) Permenpora 7/2018
    [12] Pasal 4 Permenkeu 109/2009
    [13] Pasal 18 Permenkeu 109/2009

    Tags

    apbn
    apbd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!