Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Bagi Pelaku Penjualan Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Bagi Pelaku Penjualan Anak

Jerat Pidana Bagi Pelaku Penjualan Anak
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Bagi Pelaku Penjualan Anak

PERTANYAAN

Bagaimana menganalisa serta penyelesaian kasus tentang penjualan anak dan adopsi ilegal? Berikan juga dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami ingin meluruskan bahwa penjualan/perdagangan anak dan adopsi ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014 (“UU Perlindungan Anak”).

     

    Jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka adopsi itu disebut sebagai adopsi ilegal. Menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum yang mengatur mengenai sanksi adopsi ilegal adalah Pasal 79 UU Perlindungan Anak. Penjelasan lebih lanjut mengenai adopsi ilegal beserta contoh kasusnya dapat Anda simak dalam artikel Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?.Oleh karena itu, di bawah ini kami akan fokus menjelaskan soal penjualan/perdagangan anak.

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
     

    Pada dasarnya, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Perlindungan khusus kepada anak, salah satunya diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan (Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (2) huruf h UU Perlindungan Anak).

     

    Wujud perlindungan pemerintah ini dipertegas dengan disahkannya Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 (“UU 14/2009”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak.

     

    Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

     

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

     

    Pasal 76F jo. Pasal 83 UU Perlindungan Anak memang telah menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Demikian antara lain yang dikatakan dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU Pemberantasan Perdagangan Orang”).

     

    Adapun pengertian perdagangan orang yang dirumuskan dalam UU Pemberantasan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 1 angka 1 UU Pemberantasan Perdagangan Orang).

     

    Namun berdasarkan penelusuran kami, perdagangan anak yang dimaksud dalam UU Pemberantasan Perdagangan Orang ini lebih menitikberatkan pada tujuan eksploitasi, sedangkan kami asumsikan bahwa maksud pertanyaan Anda adalah perdagangan/penjualan anak bukan untuk tujuan eksploitasi. Oleh karena itu, kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak.

     

    Seperti yang kami sebutkan di atas,tindak pidana penjualan/perdagangan anak dan adopsi merupakan hal yang berbeda. Akan tetapi, memang dalam praktiknya, tindak pidana penjualan/perdagangan anak sering dikaitkan pula dengan adopsi ilegal. Tentu pada akhirnya, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkaranya.

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pid.Sus/2009. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa adalah sebagai perantara penjualan bayi. Ia mencari bayi untuk diadopsi. Ia bersama terdakwa lain bekerja sama membeli bayi dengan harga Rp13 juta. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemberantasan Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa.

     

    Contoh lain pula dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007. Terdakwa menjual anak kandungnya sendiri untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan memperdagangkan, menjual anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”. Hakim memutus bahwa terdakwa bersalah karena memenuhi unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang “Turut Serta Melakukan Memperdagangkan, Menjual Anak Untuk Diri Sendiri atau Untuk Dijual”. Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014;

    3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

    4.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).  

     
    Putusan:

    1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007;

    2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pid.Sus/2009.

     

    Tags

    perdagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!