Kendaraan Dipakai Orang Lain untuk Melakukan Kejahatan
PERTANYAAN
Bagaimana jika kendaraan kita dipakai untuk mencuri sedangkan mereka tidak meminjam kendaraan itu kepada saya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana jika kendaraan kita dipakai untuk mencuri sedangkan mereka tidak meminjam kendaraan itu kepada saya?
Jika Anda meminjamkan kendaraan dalam konteks memang untuk membantu tindak pidana pencurian tersebut, maka Anda dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 75-76) menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Akan tetapi, jika Anda sebagai orang yang mempunyai mobil tidak tahu bahwa mobil itu akan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka Anda tidak dapat dihukum sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, setelah persidangan perkara tindak pidana tersebut selesai, maka mobil Anda akan dikembalikan kepada Anda, sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
Pasal 194 KUHAP:
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai;
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: PUT/234-K/PM.II-09/AD/XII/2009. Dalam putusan ini, pemilik mobil yang meminjamkan mobilnya (rental mobil) kepada Terdakwa hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Yang mana dalam kasus ini, pemilik mobil tidak tahu tentang pembunuhan berencana yang akan dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian dalam putusannya, Hakim menetapkan agar barang bukti berupa mobil (yang digunakan dalam tindak pidana) dikembalikan kepada pemiliknya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?