Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Menaikkan Uang Makan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Menaikkan Uang Makan

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Menaikkan Uang Makan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Menaikkan Uang Makan

PERTANYAAN

Seorang karyawan menuntut penambahan uang makan pada perusahaan tempat dia bekerja yang awalnya 15 ribu menjadi 20 ribu per hari. Perusahaan berkeras tidak mau memenuhi tuntutan karyawan tersebut. Jika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja atas hal tersebut, apa jenis perselisihannya? Dan seperti apa proses penyelesaian perselisihan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Perlu Anda ketahui, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak mengatur secara normatif mengenai uang makan. Terkait dengan pendapatan berupa uang, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Demikian yang disebut dalam Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Adapun sebenarnya komponen makan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan telah masuk pada upah yang diterima pekerja.

     

    Dengan kata lain, pengusaha wajib memberikan upah yang layak kepada pekerja. Adapun salah satu arti layak di sini adalah upah tersebut mampu mencukupi kebutuhan makan bagi pekerja. Hal ini terlihat dari Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

    Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?
     

    Ini artinya, pengusaha tidak diwajibkan memberi uang makan kepada pekerja. Namun, upah/penghasilan yang diterima pekerja itu wajib memenuhi kebutuhan makan yang wajar bagi pekerja. Dari sini, UU Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengatur mengenai uang makan secara normatif. Pada praktiknya memang ada perusahaan yang memberikan uang makan kepada pekerjanya di luar upah/penghasilan yang diterimanya.

     

    Namun, ada dasar hukum lain yang mengatur soal uang makan ini atau yang dikenal dengan tunjangan makan, yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah disebutkan bahwa pemberian tunjangan makan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan, dimana hal tersebut juga harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pekerja / buruh dan kemampuan perusahaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kasus pada pertanyaan Anda ini merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan kepentingan. Pada dasarnya, jenis Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) itu meliputi (Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (“UU PPHI”)):

    a.    perselisihan hak;
    b.    perselisihan kepentingan;
    c.    perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan

    d.    perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

     

    Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 3 UU PPHI).

     

    Jika memang ada perbedaan pendapat atau perselisihan antara pengusaha dengan pekerjanya, maka keduanya wajib menyelesaikannya terlebih dahulu melalui perlindungan bipatrit, termasuk perselisihan kepentingan seperti dalam konteks pertanyaan Anda (lihat Pasal 3 ayat (1) UU PPHI).

     

    Apabila perundingan bipartit ini gagal, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator untuk ditempuh jalur mediasi (lihat Pasal 4 ayat (1), (3), dan (4) UU PPHI).

     

    Dalam hal perundingan di jalur tripartit ini masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Nomor: 75 / G / 2013 / PHI.Sby. Dalam putusan ini diketahui bahwa pokok permasalahan kepentingan dalam kasus ini adalah masalah kenaikan skala upah, tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport yang diminta pekerja kepada pengusaha, Sebelumnya pekerja dan pengusaha telah merundingkan masalah ini secara bipartit dan juga dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu, maka berdasarkan hal tersebut kemudian para pekerja mengajukan perselisihan tersebut ke pengadilan.

     

    Para pekerja bertindak selaku para penggugat dan pengusaha selaku tergugat. Salah satu permintaan penggugat ke pengadilan adalah adanya kenaikan upah dan tunjangan makan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tuntutan tersebut belum dianggap cukup mendesak dan oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan tersebut harus ditolak.

     

    Dari contoh putusan di atas terlihat bahwa tuntutan kenaikan uang makan bukanlah sebuah tuntutan hak normatif sehingga perselisihan yang timbul karenanya adalah merupakan perselisihan kepentingan. Sementara dalam suatu perselisihan kepentingan para pihak diharapkan dapat berunding untuk mencari titik temu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Nomor: 75 / G / 2013 / PHI.Sby.

     

    Tags

    karyawan
    perselisihan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!