Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

PERTANYAAN

Apakah S2 ilmu hukum bisa melamar langsung menjadi jaksa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU Kejaksaan sebagaimana telah diubah oleh UU 11/2021.

    Salah satu syarat untuk menjadi jaksa adalah berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan. Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 28 Oktober 2014.

    Apa Itu Jaksa?

    KLINIK TERKAIT

    Panduan dan Syarat Menjadi Notaris Terbaru

    Panduan dan Syarat Menjadi Notaris Terbaru

    Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU Kejaksaan sebagaimana telah diubah oleh UU 11/2021.[1]

    Syarat Menjadi Jaksa

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, apa saja syarat menjadi jaksa? Untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus memenuhi syarat menjadi jaksa, yaitu:[2]

    1. Warga negara Indonesia;
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
    5. Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun;
    6. Sehat jasmani dan rohani;
    7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
    8. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

    Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.[3]

    Dari sini kita bisa tahu bahwa syarat menjadi jaksa adalah salah satunya berijazah paling rendah sarjana hukum. Ini artinya, seseorang yang bergelar magister ilmu hukum atau S2 ilmu hukum tentu saja bisa mencalonkan diri sebagai jaksa, asalkan ia telah menempuh strata satu (S1) di bidang hukum, serta memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diterangkan di atas.

    Ikut Pengadaan Calon Jaksa

    Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus mengikuti pengadaan calon jaksa, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan dan pengisian formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal seleksi, seleksi dan pengolahan hasil seleksi serta penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan.[4]

    Pengadaan calon jaksa bertujuan untuk mencari sumber daya manusia jaksa yang memiliki kemampuan intelektual, profesional, integritas kepribadian serta memiliki disiplin tinggi.[5]

    Adapun yang dapat menjadi peserta seleksi calon jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan RI”) adalah PNS Kejaksaan yang memenuhi persyaratan pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI.[6] Jadi, untuk dapat menjadi calon jaksa, seseorang harus menjadi PNS di Kejaksaan RI terlebih dahulu.

    Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, setelah lulus pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI, selanjutnya peserta harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.[7]

    Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, calon jaksa harus memenuhi syarat:[8]

    1. Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
    2. Sarjana Hukum.
    3. Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a.
    4. Usia serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
    5. Berkelakuan tidak tercela.
    6. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), bebas narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
    7. Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III.
    8. Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
    9. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    2. Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-035/A/JA/12/2009 tentang Peruahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 11/2021

    [2] Pasal 9 ayat (1) UU 11/2021

    [3] Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 9A ayat (1) UU 11/2021

    [4] Pasal 1 angka 7 Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-035/A/JA/12/2009 tentang Peruahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (“Perja 35/2009”)

    [5] Pasal 13 Perja 35/2009

    [6] Pasal 1 angka 10 Perja 35/2009

    [7] Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 9A ayat (1) UU 11/2021

    [8] Pasal 19 Perja Per-064/A/JA/07/2007

    Tags

    hukumonline
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!