KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pejabat Memiliki Istri/Suami WNA?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Pejabat Memiliki Istri/Suami WNA?

Bolehkah Pejabat Memiliki Istri/Suami WNA?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pejabat Memiliki Istri/Suami WNA?

PERTANYAAN

Bolehkah gubernur atau menteri beristri WNA? Seperti gubernur Aceh, mantan menlu Marty, dan sekarang menteri perikanan, suaminya wong londo?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Karena Anda menyebut jabatan gubernur dan menteri, kami menyimpulkan bahwa maksud pertanyaan Anda adalah pejabat negara. Hal ini karena yang termasuk pejabat negara menurut Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah:

    a.    Presiden dan Wakil Presiden;
    b.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    d.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    e.    Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    f.     Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
    g.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    h.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
    i.      Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    j.     Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    k.    Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

    Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
    l.      Gubernur dan wakil gubernur;
    m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
    n.    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
     

    Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, demikian yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”). Ini artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapapun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

     

    Merujuk pada pertanyaan Anda tentang pejabat negara beristrikan warga negara asing (“WNA”), pada dasarnya perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia itu disebut perkawinan campuran sebagaimana disebut dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang pejabat menikah dengan WNA, maka perkawinannya itu disebut perkawinan campuran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada larangan bagi pejabat negara untuk menikah dengan WNA. Dengan kata lain, pejabat negara tidak dilarang untuk menikah dengan WNA. Namun, hal itu menjadi masalah apabila dengan adanya perkawinan campuran itu, pejabat yang bersangkutan menjadi kehilangan kewarganegaraannya, yakni kewarganegaraan Indonesia.

     

    Status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), yang berbunyi:

     

    (1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

    (2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

     

    Jika pejabat yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran sehingga tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), maka ia tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pejabat negara.

     

    Misalnya, dalam Pasal 22ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa syarat untuk seseorang diangkat sebagai Menteri adalah harus berstatus WNI.

     

    Di samping itu, untuk menjadi gubernur, salah satu syaratnya adalah setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah. Misalnya, dalam Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) diatur mengenai sumpah/janji kepala daerah yang berbunyi: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

    2.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

    4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

    5.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    6.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

        

    Tags

    warga negara asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!