KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Setiap Tersangka Kasus Narkotika Harus Melalui Tes Urine?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Setiap Tersangka Kasus Narkotika Harus Melalui Tes Urine?

Apakah Setiap Tersangka Kasus Narkotika Harus Melalui Tes Urine?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Setiap Tersangka Kasus Narkotika Harus Melalui Tes Urine?

PERTANYAAN

Kasusnya sebagai berikut: seseorang sering mengkonsumsi narkotika golongan I, tetapi pada saat polisi melakukan penangkapan, tersangka tidak dalam keadaan memakai narkotika tetapi menyimpan atau mengusai. Dalam proses pemeriksaan, polisi tidak melakukan proses tes urine dengan alasan tersangka tidak sedang memakai narkotika. Yang saya tanyakan adalah apakah Pasal 75 huruf l UU 35 tahun 2009 dilaksanakan hanya jika seseorang tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba saja? Apa konsekuensi hukumnya jika tidak dilakukan proses tes urine? Dan jika positif mengonsumsi narkotika beserta alat bukti lainnya, bagaimana unsur pidananya? Saya mohon jawabannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Karena Anda menyebut soal penangkapan, kami menyimpulkan bahwa penangkapan dalam cerita Anda di atas merupakan bagian dari proses penyelidikan. M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101) menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau meminjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

     

    Kemudian, Anda kurang memberikan keterangan kepada kami apakah narkotika golongan I tersebut berupa tanaman atau bukan tanaman, mengingat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) membedakan sanksi bagi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan bukan tanaman. Akan tetapi, untuk menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan bahwa narkotika golongan I dalam kasus yang Anda tanyakan merupakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba
     

    Seseorang yang kedapatan menyimpan narkotika (meski tidak memakai) dalam kasus Anda saat dilakukan penangkapan oleh penyelidik/penyidik pada dasarnya diancam pidana atas tindak pidana penguasaan narkotika yang terdapat dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika:

     

    “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada pasal di atas, pada dasarnya seseorang yang saat ditangkap oleh polisi itu kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I sudah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika meskipun ia tidak memakainya. Namun, sebagai referensi mengenai penerapan pasal ini, Anda dapat simak pula artikel Bisakah Dipidana Jika Tanpa Disadari Kedapatan Membawa Narkotika?

     

    Selanjutnya kami akan berfokus soal tes urine. Untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia dibentuklah Badan Narkotika Nasional atau yang disingkat BNN (Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika). Dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (Pasal 71 UU Narkotika). Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik BNN memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf l UU Narkotika). Kemudian dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang.

     

    Ini artinya, melakukan tes urine merupakan kewenangan penyidik BNN dalam melakukan tugas penyidikan. UU Narkotika tidak menyebutkan tes urine ini sifatnya wajib, namun memang bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya narkotika dalam tubuhnya atau tidak. Jika memang tidak dilakukan tes urine namun orang dalam kasus Anda ini memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang penguasaan narkotika tadi, maka akibat hukumnya adalah ia tetap dapat diancam pidana sesuai pasal tersebut.

     

    Adapun sampel urine itu nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasil pengujian laboratorium itu digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian. Penjelasan lebih lanjut mengenai tes urine dapat Anda simak dalam artikel Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika.

     

    Masih terkait dengan penguasaan atau pemilikan narkotika, sebagai tambahan informasi untuk Anda, kami mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2089 K/Pid.Sus/2011. Sebagaimana yang kami kutip dari laman blog Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, dalam artikel Dibebaskannya Penyalahguna Narkotika Akibat Tidak Dimasukkannya Pasal Penyalahguna Dalam Dakwaan, Mahkamah Agung (“MA”) dalam kasus ini membatalkan putusan Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) yang sebelumnya menghukum terdakwa dengan pasal penyalahguna (Pasal 127 UU 35/2009) yang tidak didakwakan Penuntut Umum. Tidak hanya itu, MA bahkan akhirnya memutus bebas Terdakwa dengan pertimbangan pasal yang dijatuhkan tidak didakwakan, sementara pasal yang didakwakan tidak terbukti. 

     

    Akan tetapi, salah satu Hakim berpendapat lain (dissenting opinion), dengan salah satu alasan pertimbangan adalah perbuatan Terdakwa sebelum atau pada saat menghisap shabu-shabu dapat diartikan telah menguasai shabu-shabu tersebut. Tidaklah mungkin Terdakwa dapat menghisap shabu-shabu tersebut walaupun sebentar tanpa menguasai shabu-shabu tersebut terlebih dahulu. Arti menguasai dalam unsur ini harus diartikan secara luas termasuk pada saat ia menghisap.

     

    Jadi, dalam kasus Anda apabila kemudian tersangka itu mengonsumsi/memakai narkotika golongan I, maka perbuatannya itu tentu dimulai dengan menguasai narkotika itu terlebih dahulu. Jadi, arti menguasai dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ini hendaknya diartikan secara luas, termasuk tenggang waktu sebelum dan sesudah ia mengonsumsi/memakainya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     
    Referensi:
    http://krupukulit.wordpress.com/2012/10/30/dibebaskannya-penyalahguna-narkotika-akibat-tidak-dimasukkannya-pasal-penyalahguna-dalam-dakwaan/
     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2089 K/Pid.Sus/2011.

     

    Tags

    narkotika
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!