Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

PERTANYAAN

Saya masyarakat biasa yang ingin memulai usaha kecil-kecilan di bidang penjualan BBM Eceran (Kios BBM) menggunakan sarana Pertamini yang akhir-akhir ini booming yaitu alat penjualan BBM eceran yang praktis. Dilihat dari sisi hukumnya, perizinan apa yang di butuhkan untuk melakukan usaha tersebut, baik untuk melakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan? Walaupun saya sudah membaca beberapa artikel yang sejenis, tapi saya ingin mendapatkan jawaban langsung dari Klinik Hukum Online supaya lebih meyakinkan saya. Terima kasih atas bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin

    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin
    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Easybiz dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 03 Juni 2016.

     

     

    Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Usaha penjualan bahan bakar minyak (“BBM”) termasuk ke dalam kegiatan usaha hilir yaitu niaga.[1] Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.[2]

     

    Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

     

    Dari peraturan yang telah kami cantumkan, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan.

     

    Baca juga:5 Pertimbangan Memilih Badan Usaha Yang Pas Untuk Bisnis Anda

     

    Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

     

    Setiap orang yang melakukan:

    a.   Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

    b.   Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

    c.   Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

    d.   Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

     

    Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:

     

    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

     

    Di beberapa kesempatan pihak Pertamina telah menegaskan bahwa mereka yang menjalankan bisnis Pertamini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin. Selain itu, ditekankan pula bahwa antara Pertamina dan Pertamini tidak ada hubungan bisnis sama sekali.

     

    Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam artikel Pertamina Tak Bisa Tindak Pertamini, yang kami akses dari situs www.liputan6.com menegaskan, penjual BBM eceran (Pertamini) bukan menjadi bagian bisnis Pertamina. Pasalnya, kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat izin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

     

    Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyebut penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertamini tak miliki izin. Karenanya Diskoperindag berniat menutup seluruh Pertamini yang sudah beroperasi di Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

     

    Untuk mengatasi maraknya penjualan bensin eceran, BPH Migas, dalam artikel Ini Cara Legal Jual BBM dengan Modal Minim, menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan masyarakat untuk bisa membuka usaha semacam itu dengan modal minim. Bulan Mei lalu, Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, mengeluarkan aturan yang membuka peluang penjualan bensin dalam skala kecil bagi masyarakat umum. Menurut Hendry, aturan itu dibuat untuk mengatasi penjualan bensin ilegal. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (“Peraturan BPH Migas 6/2015”).

     

    Lanjut, disebutkan bahwa Peraturan BPH Migas 6/2015 memang memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Pasal 1 Peraturan BPH Migas 6/2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

     

    Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada.

     

    Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut:[3]

    a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;

    b.   Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.   Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d.   Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    e.   Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.    Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;

    g.  Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

    h.   Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyarankan agar Anda mengkonfirmasi ke Pemerintah Daerah setempat mengenai persyaratan dan perizinan untuk menjadi “sub penyalur” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015.

     

    Dasar Hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi;

    3.   Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

     

    Referensi:

    http://bisnis.liputan6.com/read/2298956/pertamina-tak-bisa-tindak-pertamini, yang kami akses pada 3 Juni 2015 pukul 16.22 WIB.

     

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pembuatan PT, pembuatan CV, serta perizinan usaha, hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: [email protected]

     

    Follow twitter kami @easybizID untuk tips seputar bisnis dan perizinan usaha. Untuk mengetahui penawaran terbaru Easybiz, silakan kunjungi http://easybiz.id/penawaran

     

     



    [1] Pasal 5 angka 2 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

    [2] Pasal 1 angka 14 UU 22/2001

    [3] Pasal 6 Peraturan BPH Migas 6/2015

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!