Wajib atau tidak putusan pengadilan mengenai kasus gugatan merek diumumkan melalui pengumuman koran apabila si Tergugat ke-2 tidak datang pada saat sidang putusan tersebut? Mohon penjelasannya. Thanks.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaannya.
Intisari:
Baik Pengadilan atau pihak berperkara tidak wajib mengumumkan di koran. Apabila ditemukan di media cetak ada pengumuman koran suatu putusan, hal itu semata-mata hanya kehendak sukarela dari para pihak yang memandang perlu adanya pengumuman untuk maksud tertentu dan biasanya pihak yang dimenangkan.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Penyampaian putusan gugatan pembatalan pendaftaran merek diatur pada Pasal 80 ayat (9) dan (10) UU Merek:
(9)Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10)Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Penyampaian putusan gugatan atas pelanggaran merek juga serupa dengan pembatalan merek. Hal ini diatur pada Pasal 81 UU Merek:
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Baik Pengadilan atau pihak berperkara tidak wajib mengumumkan di koran. Apabila ditemukan di media cetak ada pengumuman koran suatu putusan, hal itu semata-mata hanya kehendak sukarela dari para pihak yang memandang perlu adanya pengumuman untuk maksud tertentu dan biasanya pihak yang dimenangkan.