Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Kewarganegaraan Anak Luar Kawin dari Pasangan Campuran

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Kewarganegaraan Anak Luar Kawin dari Pasangan Campuran

Status Kewarganegaraan Anak Luar Kawin dari Pasangan Campuran
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Kewarganegaraan Anak Luar Kawin dari Pasangan Campuran

PERTANYAAN

Selang satu tahun setelah kelahiran anak, saya menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Perancis. Secara hukum negara Perancis, karena kita melaporkan secara resmi ke embassy di Jakarta, anak kami menjadi berkewarganegaraan ganda, Indonesia dan Perancis. Namun, berdasarkan hukum Indonesia karena saya dianggap ibu tunggal sewaktu melahirkan anak saya, maka anak saya hanya mengemban kewarganegaraan Indonesia. Mungkinkah kami mengubah statusnya secara hukum Indonesia, agar bisa berkewarganegaraan ganda? Kalau memang bisa, bagaimanakah prosesnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda melahirkan anak sebelum menikah secara sah dengan suami Anda, maka anak Anda adalah anak di luar kawin. Lalu, apakah anak luar kawin tersebut dapat memiliki status kewarganegaraan ganda?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    WNA Ditahan di Ruang Detensi, Bisakah Dihitung sebagai Masa Penahanan?

    WNA Ditahan di Ruang Detensi, Bisakah Dihitung sebagai Masa Penahanan?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Status Kewarganegaraan Anak di Luar Nikah dari Pasangan Campuran yang dibuat oleh NAYARA Advocacy dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 Februari 2016.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Guna mempermudah pemahaman, kami menyarikan informasi berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan sebagai berikut:

    1. Anak Anda berusia satu tahun ketika Anda melangsungkan pernikahan secara resmi dengan seorang warga negara Perancis.
    2. Anak Anda lahir di Indonesia dan karena Anda menyebutkan dianggap sebagai ibu tunggal sewaktu melahirkan, maka kami berkesimpulan akta kelahiran anak Anda hanya atas nama Anda.
    3. Akta kelahiran anak Anda telah dilaporkan ke kedutaan besar Perancis di Indonesia, sehingga berdasarkan hukum Perancis maka anak Anda diakui sebagai warga negara Perancis dan warga negara Indonesia.
    4. Namun berdasarkan hukum Indonesia, anak Anda hanya diakui sebagai warga negara Indonesia.
    5. Atas fakta-fakta di atas, Anda menginginkan anak Anda diakui berkewarganegaraan ganda berdasarkan hukum Indonesia. 

     

    Apakah Indonesia Menganut Kewarganegaraan Ganda?

    Adanya pengaturan asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Ketentuan tentang status kewarganegaraan penting untuk diatur dalam peraturan perundangan dari negara. Peraturan perundangan yang dibuat kemudian akan dijadikan penentuan status kewarganegaraan seseorang.[1] 

    Mengacu pada Penjelasan Umum UU 12/2006 asas kewarganegaraan yang dianut adalah:

    1. Asas ius sanguinis (law of the blood): Kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran;
    2. Asas ius soli (law of the soil): Kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2006;
    3. Asas kewarganegaraan tunggal: Menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
    4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas: Menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2006.

    Selanjutnya, timbul pertanyaan pada keadaan seperti apa seseorang dimungkinkan berkewarganegaraan ganda di Indonesia? Mengenai ini, merujuk berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l UU 12/2006:

    Warga Negara Indonesia adalah:

    1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
    2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
    3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
    4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

    Serta ketentuan Pasal 5 UU 12/2006 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
    2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

    Kemudian merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU 12/2006 mengatur sebagai berikut:

    Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

     

    Status Kewarganegaraan Anak Luar Kawin dari Pasangan Campuran

    Dengan demikian, jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda di mana anak telah dilahirkan di Indonesia di luar perkawinan yang sah, kemudian selang satu tahun Anda menikah dengan pria berkewarganegaraan Perancis, maka anak Anda dapat memiliki kewarganegaraan ganda dalam hal dikaitkan dengan dasar Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) UU 12/2006, dengan catatan bahwa si ayah yang berkewarganegaraan Perancis mengakui secara sah anak luar kawin itu.

    Meskipun berkewarganegaraan ganda, anak tersebut nantinya setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin haruslah menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, yaitu antara Indonesia atau Perancis.

    Namun apabila si anak luar kawin tersebut bukanlah anak biologis dari suami Anda yang berkewarganegaraan Perancis dan tidak ada pengakuan secara sah, maka anak luar kawin itu tidaklah memiliki kewarganegaraan ganda, melainkan merupakan warga negara Indonesia.[2]

    Sebab sesungguhnya negara Indonesia tidaklah mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride) secara mutlak.[3] Dengan adanya status kewarganegaraan ganda (bipatride) membawa ketidakpastian dalam status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu ataupun bagi yang bersangkutan itu sendiri. Sementara, dalam hal menganut keadaan apatride dapat membawa akibat terhadap yang bersangkutan tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun.[4]

    Sehingga, pada dasarnya sistem kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem kewarganegaraan tunggal. Pengecualian terhadapnya diberikan secara terbatas dalam kondisi tertentu hingga anak tersebut menginjak umur 18 tahun. Setelahnya, anak harus memilih dan menentukan salah satu kewarganegaraan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

     

    Referensi:

    Rokilah. Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia.  Jurnal Ajudikasi, Vol. 1, No.2, Desember 2017.


    [1] Rokilah. Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia.  Jurnal Ajudikasi Vol. 1, No.2, Desember 2017, hal. 56-57

    [2] Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

    [3] Rokilah. Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia.  Jurnal Ajudikasi Vol. 1, No.2, Desember 2017, hal. 59

    [4] Rokilah. Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia.  Jurnal Ajudikasi Vol. 1, No.2, Desember 2017, hal. 60

    Tags

    kewarganegaraan ganda
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!