KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

PERTANYAAN

Diberitakan anak DPR bunuh pacar dengan menganiayanya terlebih dahulu. Anak DPR bunuh pacar tersebut dengan memukul kepala pakai botol minuman keras hingga pacarnya yang jadi korban terlindas dan terseret oleh mobil yang dikendarai pelaku. Apa jerat hukum bagi anak DPR bunuh pacar ini? Apakah termasuk penganiayaan hingga tewas atau pembunuhan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kasus penganiayaan pacar hingga tewas dapat dijerat menggunakan pasal penganiayaan hingga korban meninggal dunia atau pasal penganiayaan berat atau pasal pembunuhan. Untuk tahu pelaku bisa dijerat pasal yang mana harus ditinjau terlebih dahulu tujuan awal dari si pelaku. Apa maksudnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Membacok Hingga Meninggal, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 6 November 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Memukul Orang Hingga Memar Biru, Ini Jerat Pidananya

    Memukul Orang Hingga Memar Biru, Ini Jerat Pidananya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hukumnya Menganiaya Pacar Hingga Tewas

    Sebelumnya menjawab pertanyaan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu jerat pasal penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Berdasarkan KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, berbunyi sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 351 KUHP

    Pasal 466 UU 1/2023

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]

    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama lima tahun.

    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Oleh karena itu, perbuatan menganiaya pacar hingga tewas tersebut dapat dijerat menggunakan pasal penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dengan ancaman paling lama tujuh tahun.

    Selain jerat pasal di atas, ada kemungkinan pula bahwa anak DPR bunuh pacar dengan melakukan penganiayaan tersebut dapat dijerat menggunakan pasal penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia berikut ini.

    Pasal 354 KUHP

    Pasal 468 UU 1/2023

    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

    1. Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Pasal Pembunuhan

    Kemudian Anda juga menyebutkan mengenai dugaan pembunuhan. Adapun jerat pasal pembunuhan adalah berikut ini.

    Pasal 338 KUHP

    Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Penjelasan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pasal pembunuhan dapat Anda baca dalam artikel berjudul Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

    Namun jika dihubungkan dengan kasus penganiayaan pacar hingga tewas, perlu dilihat terlebih dahulu tujuan awal dari si pelaku, bahwa apakah ia memang sedari awal menghendaki tewasnya korban.

    R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa luka berat atau matinya korban yang dimaksud dalam pasal penganiayaan harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pelaku. Tetapi jika luka berat itu sudah dimaksud, pelaku dijerat penganiayaan berat hingga menimbulkan kematian. Berbeda lagi jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan pelaku termasuk pembunuhan (hal. 245).

    Hal ini juga semakin diperkuat dengan penjelasan R. Soesilo terkait pasal pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 bahwa diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja, artinya dimaksud, termasuk dalam niatnya (hal. 240).

    Jadi harus dilihat tujuan dari perbuatan si pelaku, apakah memang si pelaku pada saat memukul kepala korban dengan botol minuman keras, menyeret hingga melindas korban memang berniat untuk membunuhnya atau menganiaya korban yang mana kematian korban bukan menjadi tujuan pelaku.

    Contoh Kasus

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dihukum sebagai tindak pidana pembunuhan dapat kita temukan dalam Putusan PN Manokwari No. 80/Pid.B/2012/PN.Mkw.

    Penuntut umum mendakwakan dua perbuatan terhadap terdakwa, yakni perbuatan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP (hal. 3-6).

    Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa diketahui memegang parang dengan menggunakan tangan kanan dan dengan sekuat tenaga mengayunkannya (membacok) ke arah leher bagian belakang korban sebanyak satu kali (hal. 16).

    Setelah dibacok satu kali, korban lalu berlari ke dalam hutan dan dikejar oleh pelaku yang lain yang masih menjadi DPO sambil memegang parangnya. Lalu korban ditemukan meninggal dunia di dalam hutan dengan luka robek di beberapa bagian tubuh (hal. 16-19). Terdakwa juga terbukti sengaja melakukan tindak pidana tersebut untuk menghilangkan nyawa korban (ada maksud untuk membunuh korban) (hal. 17).

    Hakim kemudian memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukumnya dengan pidana penjara selama delapan tahun serta menetapkan bahwa masa selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (hal. 22).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum menganiaya pacar hingga tewas, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 80/Pid.B/2012/PN.Mkw.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    pembunuhan
    penganiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!