Apakah status tersangka terhadap salah satu pengurus perusahaan (mis Dirut) akan berdampak kepada rencana perikatan perjanjian terhadap perusahaan yang dipimpin Dirut dimaksud? Dan terhadap perjanjian kerjasama yang telah terjadi apakah akan gugur karena status yang bersangkutan? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menyebutkan apakah Direksi ini menjadi tersangka karena kasus terkait dengan perusahaan yang dipimpinnya, atau menjadi tersangka karena kasus lain yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya. Kami berasumsi bahwa Direksi (Direktur Utama) tersebut menjadi tersangka dalam kasus lain yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk membahas masalah ini, perlu merujuk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
4.suatu sebab yang tidak terlarang.
Kesepakatan untuk mengikatkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, akan dibuat antara Perusahaan dengan Pihak Ketiga. Meski Direksi memang menjadi pihak yang mengeksekusi perjanjian, tetapi Direksi hanya bertindak mewakili perusahaan.
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perusahaan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyatakan, direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Mengenai kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan juga diperjelas dalam Pasal 98 ayat (1) UUPT:
“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Karena hanya mewakili Perusahaan, maka perjanjian yang dibuat antara Perusahaan dengan Pihak Ketiga akan tetap berlaku, meskipun Direksi yang menandatangani perjanjian sudah diganti oleh orang lain.
Dengan kata lain, ketika seorang Direktur Utama dalam sebuah Perusahaan diganti karena statusnya sebagai tersangka, maka perjanjian yang telah terjadi (sudah dibuat) akan tetap berlaku dan tidak akan gugur.
Khusus mengenai rencana perikatan perjanjian, perlu diketahui bahwa dalam tahapan ini belum ada perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan dengan Pihak Ketiga. Sehingga, ketika salah satu jajaran Direksi diganti dalam proses rencana perikatan perjanjian, dapat saja ada perubahan dalam kesepakatan yang sedang dibuat.