Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Suami Tidak Mau Mengucapkan Ikrar Talak?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Suami Tidak Mau Mengucapkan Ikrar Talak?

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Suami Tidak Mau Mengucapkan Ikrar Talak?
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Suami Tidak Mau Mengucapkan Ikrar Talak?

PERTANYAAN

Kakak saya menikah, tetapi dari sejak akad nikah sampai 1,5 tahun tidak pernah diurusi, tidak dinafkahi, tidak boleh tinggal di rumah suaminya (diusir suaminya), tetapi suaminya juga tidak mau menceraikan. Setelah 2 tahun, suaminya berkenan menceraikannya, Januari diputuskan bercerai oleh pengadilan. Tetapi ketika hendak ikrar talak, suaminya kembali menolak membacakan ikrar talak (suaminya ingin menggantung status kakak saya). Pertanyaan saya: 1. Tidak bisakah pernikahan itu dibatalkan atau kakak saya mendapatkan surat cerai itu tanpa harus ikrar talak dari suaminya (6 bulan itu terlalu lama apalagi harus mulai dari awal lagi)? 2. Kami, keluarganya merasa ditipu, karena penikahan ini hanya dijadikan kedok agar hutangnya pada keluarga kami lunas dengan menikahi kakak saya. Tidak bisakah dikenakan pidana suami yang menelantarkan istri dari akad nikah hingga 2 tahun? Terima kasih banyak atas kesediaannya membantu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

    Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 5200381 / 5208348 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacy.com


     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Atas perkawinan kakak Anda dan suaminya tidak dapat dilakukan pembatalan perkawinan. Kemudian mengenai ikrar talak, jika suami kakak Anda tidak mengucapkan ikrar talak dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Yang artinya perkawinan tetap ada. Akan tetapi, kakak Anda dapat mengajukan gugatan cerai setelah hak suami untuk mengikrarkan talak adalah gugur (setelah 6 bulan).

     

    Mengenai pidana, suami kakak Anda dapat dipidana karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Pertama-tama kami turut bersimpati atas kejadian yang menimpa kakak Anda.

     

    Berdasarkan penjelasan Anda, kami menyimpulkan terlebih dahulu sebagai berikut:

    1.    Perkawinan antara kakak Anda dan suaminya adalah berdasarkan hukum Islam yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), dan iii) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”);

    2.    Suami kakak Anda yang telah mengajukan perceraian kepada kakak Anda dan kemudian menolak untuk membacakan ikrar talak.

     

    Atas permasalahan kakak Anda, kami akan mencoba menjawab dari perspektif hukum yang berlaku, sebagai berikut:

     

    1. Pembatalan Pernikahan

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah pernikahan kakak Anda dengan suaminya bisa dibatalkan, perlu diketahui apa saja alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan perkawinan. Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 71 KHI telah mengatur alasan-alasan suatu pembatalan perkawinan sebagai berikut:

    1.     Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;

    2.     Perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri;

    3.     Suami melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan agama;

    4.     Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;

    5.     Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;

    6.     Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU Perkawinan;

    7.     Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak; dan

    8.     Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

     

    Merujuk pada ketentuan di atas dan mendasarkan kepada informasi terkait dengan kondisi rumah tangga antara kakak Anda dan suami, maka kami berkesimpulan pembatalan perkawinan tidak dapat dilakukan.

     

    2. Surat Cerai Tanpa Ikrar Talak

     

    Kemudian mengenai ikrar talak, atas permohonan cerai yang suami kakak Anda lakukan dan penolakannya untuk membacakan ikrar talak, undang-undang telah memberikan jangka waktu yaitu 6 (enam) bulan terhitung sejak pemberian izin ikrar talak yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama. Apabila dalam jangka waktu tersebut suami masih tidak mengucapkan ikrar talaknya, maka dengan itu hak sang suami untuk mengikrarkan talak adalah gugur dan akibat hukumnya adalah perkawinan antara suami istri yang bersangkutan akan dianggap tetap utuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (4) KHI sebagai berikut:

     

    Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.

     

    Namun demikian, perlu diketahui pada dasarnya dimungkinkan bagi kakak Anda untuk bercerai dengan sang suami tanpa suatu ikrar yaitu dengan cara kakak Anda mengajukan gugatan perceraian.

     

    Selanjutnya, untuk dapat melakukan gugatan perceraian baru di atas, maka kakak Anda harus menunggu sampai dengan hak suami untuk mengikrarkan talak adalah gugur yaitu lewat dari jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak pemberian izin ikrar.

     

    Kami memahami pertimbangan Anda terkait jangka waktu 6 (enam) bulan yang dirasa relatif lama dan keberatan kakak Anda dan keluarga apabila harus memulai proses perceraian dari awal kembali. Namun demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan status sah bagi kakak Anda, maka gugatan cerai adalah solusi terbaik untuk dilakukan apabila suami kakak Anda tetap menolak untuk membacakan ikrar talak.

     

    3. Sanksi Pidana Kepada Suami Yang Menelantarkan Istri

     

    Kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”), sebagai berikut:

     

    Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan:

    “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

     

    Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI:

    (1)  ….

    (2)  Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

    (3)  ….

    (4)  Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

    a.    nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri.

    b.    biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak.

    c.    biaya pendidikan bagi anak.”

     

    Pasal 9 UU Penghapusan KDRT:

    (1)   Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

    (2)   Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.”

     

    Dalam hal sang suami telah dengan sengaja melakukan penelantaran maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[1]

     

    Dengan bukti-bukti yang cukup, kakak Anda dapat melaporkan suaminya ke kepolisian atas dugaan tidak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 jo. Pasal 9 UU Penghapusan KDRT.

     

    Kami berharap permasalahan kakak Anda dan suaminya dapat diselesaikan tanpa suatu proses pidana, namun demikian kakak Anda dapat menggunakan ketentuan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT di atas sebagai bahan negosiasi untuk dipertimbangkan oleh suaminya apabila suaminya tetap menolak membacakan ikrar talak.

     

    Demikian kami sampaikan. Kiranya jawaban kami dapat membantu Anda dalam menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dialami oleh kakak Anda.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    4.    Kompilasi Hukum Islam;

     



    [1] Pasal 49 UU Penghapusan KDRT

     

    Tags

    hukumonline
    gugat cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!