KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Jika Terlibat Kecelakaan dengan Pesepeda

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Jika Terlibat Kecelakaan dengan Pesepeda

Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Jika Terlibat Kecelakaan dengan Pesepeda
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Jika Terlibat Kecelakaan dengan Pesepeda

PERTANYAAN

Bagaimana penyelesaian hukum pada kasus lalin (lalu lintas) sepeda motor dengan sepeda, terus bagaimana pidananya pada kasus kecelakaan lalin yang tidak ada korban jiwa, sementara pihak I sudah bertanggung jawab atas pengobatan seluruhnya di rumah sakit. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24Ā Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanĀ (ā€œUU LLAJā€).

    Ā 

    Berdasarkan keterangan Anda yang mengatakan bahwa salah satu pihak membiayai pengobatan akibat kecelakaan tersebut dan tidak ada korban jiwa, kami menyimpulkan bahwa jenis kecelakaan yang dimaksud termasuk kecelakaan lalu lintas sedang, yakni kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (lihat Pasal 229 ayat (1) huruf b jo. Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ). Di samping itu, perlu kami asumsikan bahwa yang menjadi korban di sini adalah pesepeda (pengendara sepeda) dan pengendara sepeda motor merupakan pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
    Ā 

    Pada dasarnya, hak orang yang mengendarai sepeda (pesepeda) itu telah diatur dalam Pasal 62 UU LLAJ yang berbunyi:

    Ā 

    (1)Ā Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2)Ā Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

    Ā 

    Lebih dari pada itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, demikian yang disebut dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ. Ketentuan ini menandakan bahwa pesepeda merupakan pengguna jalan yang perlu diprioritaskan keselamatannya.

    Ā 

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Hal ini disebut dalam Pasal 284 UU LLAJ.

    Ā 

    Lalu bagaimana hukumnya jika terjadi kecelakaan lalu lintas antara pesepeda dengan pengendara sepeda motor? Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa jika pengendara motor yang tidak berhati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan yang korbannya adalah pesepeda, maka pengendara motor dapat dihukum.

    Ā 

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda soal proses pidana bagi pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas namun sudah bertanggung jawab atas kerugian maupun pengobatan korban. Meskipun pelaku berkewajiban memberikan bantuan kepada korban (dalam hal ini pesepeda), namun pengendara sepeda motor tidak dibebaskan dari tuntutan hukum. Dengan kata lain, kewajiban mengganti kerugian tidak menggugurkan tuntutan pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas. Ketentuan ini dipertegas dalamĀ Pasal 235 ayat (2) UU LLAJĀ yang berbunyi:

    Ā 

    ā€œJika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimanaĀ dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidanaā€

    Ā 

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, proses pidana terhadap pengendara sepeda motor tidak serta merta hilang meskipun ia telah memberikan bantuan kepada pesepeda berupa biaya pengobatan dan tidak ada korban jiwa dalam kasus kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, perkara kecelakaan lalu lintas tetap diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 230 UU LLAJ).

    Ā 

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 118/Pid.B/2012/PN.BS. Berdasarkan putusan tersebut terungkap fakta di persidangan bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kendaraan sekitar 20-30 km/jam, melihat pesepeda dari arah berlawanan yang laju sepedanya lebih kencang dari pada sepeda motor. Stang kanan sepeda motor terdakwa menyenggol stang kanan sepeda tersebut sehingga terdakwa terkejut dan oleng lari kekiri dan menyenggol pejalan kaki yang berjalan dipinggir kiri dan pesepeda rebah kepinggir kiri jalan dan terhempas ke aspal dengan posisi terlentang. Akibat kecelakaan tersebut, pesepeda mengalami luka pada bagian kepala, keluar darah dari telinga kiri dalam keadaan tidak sadarkan diri.

    Ā 

    Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian dan kurang hati-hatinya terdakwa. Di samping itu, terdakwa juga tidak membunyikan klakson sepeda motor dan tidak mengurangi kecepatan (mengerem) sebelum terjadinya kecelakaan tersebut. Kemudian dokter menyatakan bahwa pesepeda meninggal dunia. Atas perbuatannya itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal duniaā€ berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Terdakwa dihukum denda sebesarĀ Rp.4.000.000 (empat juta rupiah), jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ā 
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 118/Pid.B/2012/PN.BS.

    Ā Ā 

    Tags

    sepeda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!