Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tidak Sengaja Membunuh Hewan Tetangga, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tidak Sengaja Membunuh Hewan Tetangga, Bisakah Dipidana?

Tidak Sengaja Membunuh Hewan Tetangga, Bisakah Dipidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tidak Sengaja Membunuh Hewan Tetangga, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Pada awalnya saya sedang berada di ladang saya. Tidak lama kemudian ada hewan peliharaan tetangga masuk ke ladang saya, padahal ladang saya sudah di pagar dengan baik. Tidak hanya sekali atau dua kali hewan peliharaan tetangga masuk ke ladang saya. Banyak tanaman saya yang rusak karena hewan tersebut masuk ke ladang saya. Hewan yang masuk tersebut langsung saya kejar dan saya lempar dengan batu. Tanpa sengaja hewan tersebut mati, bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, menurut hemat kami, masalah dalam kehidupan bertetangga sepatutnya diselesaikan secara musyawarah dengan semangat kekeluargaan. Jalur hukum hendaknya digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) setelah upaya perdamaian gagal dilakukan.

     

    Pada dasarnya, ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menentukan sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik orang lain, yakni dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah
     

    (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (2) KUHP yaitu:

    1.    Barangsiapa;

    2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;

    3.    Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan;

    4.    Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menjelaskan antara lain bahwa yang dihukum menurut pasal ini tidak hanya mengenai barang, tetapi juga mengenai binatang. Misalnya A benci kepada B, pada malam hari A membacok kudanya B arah urat kakinya sehingga kuda B itu tidak dapat dipakai lagi atau kuda itu dibunuhnya.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, hewan yang Anda lempari hingga mati itu adalah milik tetangga Anda. Dengan begitu, unsur bahwa hewan tersebut adalah milik orang lain terpenuhi. Akan tetapi, ada unsur lain yang ditekankan dalam pasal ini, yaitu unsur kesengajaan. Anda mengatakan bahwa Anda tidak sengaja membunuh hewan tersebut dengan melemparinya dengan batu.

     

    Jika dianalisis lebih lanjut, tindakan Anda yang melempari hewan itu dengan batu sepatutnya dapat dimaknai bahwa Anda sadar akan perbuatan yang Anda lakukan, yaitu melempari batu. Di samping itu, sepatutnya Anda juga dapat mengira bahwa dengan Anda melempari hewan tersebut dengan batu, maka hewan tersebut akan mati. Namun demikian, memang diperlukan penilaian hakim di sini apakah ada unsur kesengajaan yang Anda lakukan saat itu atau tidak.

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor 01/Pid.B/2014/PN.SWL. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terdakwa memberi makan seekor harimau dengan ayam yang mengandung racun karena sakit hati terhadap manajemen Taman Satwa Kandi, karena sewaktu bertugas sebagai perawat harimau, terdakwa tidak memperoleh tunjangan khusus. Hewan yang dibunuhnya adalah seekor harimau yang diketahui merupakan hewan milik pemerintah. Dalam pertimbangannya, hakim juga menjelaskan bahwa unsur “sengaja” adalah merupakan sikap batin seseorang dalam melakukan suatu perbuatan dan perbuatan tersebut haruslah dilakukan secara sadar dan akibat dari perbuatan tersebut harus pula menjadi maksud dan tujuan dari si pelaku.

     

    Lebih lanjut hakim menjelaskan mengenai unsur “melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan hukum serta melanggar hak dari pemiliknya yang sah. Akhirnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “membunuh hewan” yang terdapat dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

     

    Meskipun dalam praktiknya hakim lebih banyak menggunakan Pasal 406 ayat (2) KUHP dalam menjerat pelaku pembunuhan hewan, namun kita dapat lihat pula dasar hukum lain dalam KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan hingga cacat atau mati yakni dalam Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP:

     

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

    1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

    2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

    (2)Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai unsur-unsur Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP beserta contoh kasusnya dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Penganiaya Binatang.

     

    Sekedar informasi untuk Anda dan melihat dari perspektif lain, sebenarnya atas perbuatan tetangga Anda yang tidak menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di ladang Anda juga bisa dimintakan pertanggungjawabannya dari sisi hukum perdata. Hal ini menyangkut kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu yang diatur dalam Pasal 1368  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

     

    “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

     

    Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa Anda yang juga sebagai pihak yang dirugikan karena ladang Anda dirusak dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Uraian lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor 01/Pid.B/2014/PN.SWL. 

    Tags

    tetangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!