KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Mengenai Pekerjaan Musiman

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Mengenai Pekerjaan Musiman

Ketentuan Mengenai Pekerjaan Musiman
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Mengenai Pekerjaan Musiman

PERTANYAAN

Tolong jelaskan apa saja yang bisa disebut sebagai pekerjaan yang bersifat musiman. Saya masih bingung dengan jenis pekerjaan di PT tempat saya bekerja. Saya bekerja di PT yang bergerak di bidang stamping. Bisakah PT tempat saya bekerja ini disebut PT jasa? Karena PT tempat saya bekerja memproduksi bagian dari sebuah produk knalpot motor (berdasarkan order dari customer). Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Anda menyebut soal jasa. Arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI antara lain adalah pelayanan, servis, aktivitas, kemudahan, manfaat, dan sebagainya yang dapat dijual kepada orang lain (konsumen) yang menggunakan atau menikmatinya. Lebih lanjut KBBI mencontohkan jasa seperti penyediaan telekomunikasi atau listrik.

     

    Apabila memang Perseroan Terbatas (PT) tempat Anda bekerja itu berupa pelayanan yang memberikan manfaat yang dapat dijual kepada orang lain agar bisa dinikmati, maka PT itu disebut sebagai PT yang bergerak di bidang jasa/pelayanan.

     

    Selanjutnya Anda menyebut soal pekerjaan musiman. Jika pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman (tidak termasuk pekerjaan tetap). Demikian antara lain yang disebut dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?
     

    Perlu Anda ketahui bahwa pekerjaan musiman termasuk dalam salah satu pekerjaan yang dapat diperjanjikan dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) [Pasal 59 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya].

     

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila memang pekerjaan Anda yang memproduksi bagian dari knalpot bergantung pada order dari costumer/pelanggan, maka bisa jadi pekerjaan Anda itu termasuk pekerjaan musiman karena pekerjaan itu dilakukan tergantung pekerjaan itu dibutuhkan sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan tadi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”) yang mengatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. Hal ini berarti, pekerjaan Anda yang hanya dilakukan berdasarkan order/pesanan dari customer dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php,diakses pada 17 November 2014 pukul 16.42 WIB.

        

    Tags

    pekerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!