Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

PERTANYAAN

Dear hukumonline, saya ingin menanyakan, adakah dasar hukum atau aturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang penyelesaian hasil pemilihan kepala desa? Karena selama ini hukum positif di Indonesia hanya mengatur PHPU (pilpres dan pilkada) dan pileg. Sekian. Terima kasih hukumonline.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 November 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

     

     

    Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa pada praktiknya dituangkan kembali dalam peraturan daerah setempat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dasar hukum yang menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Anda adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”).

     

    Pemilihan Kepala Desa

    Pada dasarnya, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[1] Jadi, selain diatur dalam UU Desa, tata cara pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam suatu peraturan daerah setempat.

     

    Berdasarkan penelusuran kami dalam UU Desa, berikut antara lain poin-poin penting yang diatur dalam UU Desa terkait pemilihan kepala desa:

    1.    Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.[2]

    2.    Panitia pemilihan kepala desa dibentuk oleh BPD.[3]

    3.    Panitia pemilihan kepala desa terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa.[4]

    4.    Syarat-syarat calon kepala desa secara rinci diatur dalam Pasal 33 UU Desa. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?

    5.    Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa.[5]

    6.    Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.[6]

    7.    Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.[7]

     

    Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang berbunyi:

     

    (1)  Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.

    (2)  Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.

    (3)  Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4)  Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.

    (5)  Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

    (6)  Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

     

    Dengan demikian, bupati/walikota daerah setempatlah yang diberikan kewenangan oleh UU Desa untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa.

     

    Dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP 47/2015 yang berbunyi:

     

    Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

     

    Perselisihan yang dimaksud dalam ketentuan ini di luar perselisihan yang terkait dengan pidana.[8]

     

    Seperti yang dilihat dalam kedua ketentuan di atas, keduanya kurang spesifik mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Namun, sebagaimana yang kami jelaskan di awal, pengaturan pemilihan kepala desa pada praktiknya dituangkan kembali dalam peraturan daerah setempat.

     

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (“Perkab Sleman 1/2014”). Selain mengatur mengenai jangka waktu bagi bupati untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa yaitu 30 hari[9], Perkab Sleman 1/2014 juga mengatur khusus tentang bagaimana mekanisme penyelesaian tersebut.

     

    Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan.[10]

     

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya, kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa itu ada pada bupati/walikota daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa. Dalam praktiknya, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan itu dituangkan kembali dalam peraturan daerah setempat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

        



    [1] Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Desa

    [2] Pasal 32 ayat (1) UU Desa

    [3] Pasal 32 ayat (2) UU Desa

    [4] Pasal 32 ayat (4) UU Desa

    [5] Pasal 34 ayat (1) UU Desa

    [6] Pasal 34 ayat (6) UU Desa

    [7] Pasal 37 ayat (1) UU Desa

    [8] Penjelasan Pasal 41 ayat (7) PP 47/2015

    [9]  Pasal 28 ayat (5) dan (6) Perkab Sleman 1/2014

    [10] Pasal 29 Perkab Sleman 1/2014

    Tags

    hukumonline
    sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!