Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?

Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?

PERTANYAAN

Bagaimana perbedaan dampak hukum antara surat keputusan dan surat perjanjian? Apakah penyimpangan atas klausul di dalam surat keputusan tersebut dapat disebut sebagai wanprestasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:

    Dokumen apapun yang didalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, maka dokumen tersebut telah melahirkan sebuah perikatan, yang dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan (secara perdata), apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.

     
    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan
     

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    Berbicara mengenai perbedaan antara dampak hukum dari Surat Keputusan dan Surat Perjanjian, maka sebelumnya kita perlu untuk mengenal Buku Ketiga dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tentang Perikatan. Dalam bahasa Inggris, terjemahan dari Perikatan lebih mendekati makna aslinya, yaitu obligation atau “kewajiban”.

     

    Suatu Perikatan dimaksudkan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Dalam hal ini, Perikatan dapat timbul karena adanya suatu perjanjian atau karena undang-undang[1]. Dibawah ini kita akan membahas lebih dalam mengenai Perikatan yang lahir karena Perjanjian. Namun demikian, para pembaca juga perlu mengetahui Perikatan yang lahir karena undang-undang ada 3, yaitu Kekuasaan Orang Tua[2], Perbuatan Sukarela Untuk Mewakili Urusan Orang Lain (zaakwarneming)[3] dan Perbuatan Melawan Hukum[4].

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Gugatan Sederhana

    Seluk Beluk Gugatan Sederhana
     

    Mengenai Perikatan yang timbul karena Perjanjian adalah manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Jadi dalam hal ini, terdapat suatu kewajiban (dalam bahasa hukum disebut sebagai “prestasi”) yang melekat pada diri seseorang atau lebih yang terikat dalam perjanjian tersebut.

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan anda, saya mencoba untuk medefinisikansecara umum mengenai Surat Keputusan sebagai sebuah surat yang dikeluarkan orang atau lembaga/badan yang yang berwenang untuk menerbitkan keputusan tersebut yang bersifat mengatur atau memutuskan sesuatu yang membawa suatu akibat tertentu bagi anda atau orang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika kita mencermati ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata di atas, sepanjang suatu surat atau “dokumen”, baik itu berupa Surat Perjanjian maupun Surat Keputusan, yang didalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, maka apapun namanya, “dokumen” tersebut telah melahirkan sebuah perikatan.Sehingga dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata, apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.

     
    Tentang wanprestasi

    Mengenai wanprestasi, Subekti berpendapat bahwa wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.  

     

    Lebih lanjut, menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, wanprestasi seorang debitur dapat berupa:

     a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

    b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

    c.    Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.

    d.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     

    Masih menurut pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:

     
    1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
    2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
    3. Peralihan resiko.
     

    Jadi, manakala suatu Surat Keputusan yang didalamnya mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu tidak dilaksanakan sesuai dengan apa tersebut didalamnya, maka keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau breach of contract  yang dapat dituntut pemenuhannya secara hukum.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi anda.

     
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang Undang Hukum Perdata

     
     

     


    [1] Pasal 1234 KUHPerdata

    [2] Pasal 1367 ayat 2 KUH Perdata

    [3] Pasal 1354 KUH Perdata

    [4] Pasal 1365 KUH Perdata 

    Tags

    wanprestasi
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!