Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Bagi Perekayasa Surat Panggilan Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Bagi Perekayasa Surat Panggilan Saksi

Jerat Pidana Bagi Perekayasa Surat Panggilan Saksi
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Bagi Perekayasa Surat Panggilan Saksi

PERTANYAAN

Selamat Siang, Saya ingin bertanya, Jika ada seseorang yang mengirimkan surat panggilan kepolisian kepada seseorang sebagai saksi, tapi surat yang dikirimkan hasil rekayasa, bagaimana hukum yang berlaku? Dan jika Surat Panggilan tersebut diantar oleh orang lain selain petugas kepolisian, apa bisa orang tersebut tersangkut kasus pidana? Sementara berdasarkan Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP, dalam melakukan pemanggilan, bahwa petugas harus inperson terhadap oknum yang dipanggil. Dan petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami kurang mendapatkan keterangan yang jelas apakah rekayasa yang Anda maksud adalah orang tersebut mengirimkan surat panggilan palsu yang ia buat sendiri atau memang ada surat panggilan akan tetapi ia ubah surat tersebut sehingga isinya menjadi berbeda dari surat panggilan awalnya.

     

    Pada dasarnya mengenai pemalsuan surat dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    (1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

    Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195-196) menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Surat yang dipalsukan itu harus suatu surat yang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);

    2.  dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);

    3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau

    4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

     

    Lebih lanjut dikatakan bahwa, perbuatan yang diancam hukuman adalah “membuat surat palsu” atau “memalsukan surat”. “Membuat surat palsu” maksudnya adalah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar) atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan “memalsu surat” maksudnya adalah mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Caranya bermacam-macam. Tidak selalu dengan surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah, atau merubah sesuatu dari surat itu. Memalsukan tanda tangan juga termasuk pengertian memalsukan surat. Demikian pula penempelan suatu foto orang lain daripada pemegang yang berhak dalam suatu surat ijazah sekolah, ijazah mengemudi, harus dipandang sebagai suatu pemalsuan.

     

    Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)

    1.    Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;

    2.   Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;

    3.    Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.

    4.   Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

     

    Karena surat yang dipalsukan adalah surat panggilan polisi, maka orang tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal 264 KUHP:

     

    (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

    1.    akta-akta otentik;

    2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

    3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;

    4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

    5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

     

    R. Soesilo (Ibid, hal 197) menjelaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pasal ini sama dengan dalam Pasal 263 KUHP, akan tetapi surat yang dipalsukan adalah surat-surat sebagaimana disebutkan dalam no. 1-5, surat-surat yang bersifat umum dan harus tetap mendapat kepercayaan dari umum. Memalsu surat semacam itu berarti membahayakan kepercayaan umum, sehingga menurut pasal ini diancam hukuman yang lebih berat daripada pemalsuan surat biasa.

     

    Yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, biasanya notaris, pegawai pencatatan jiwa, dan sebagainya. Selain itu R. Soesilo juga memberikan pengertian mengenai akta otentik dalam Penjelasan Pasal 266 KUHP, yaitu suatu surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum.

     

    Dalam hal ini, surat panggilan saksi diatur syarat-syaratnya dalam undang-undang dan bukan sekedar surat biasa. Mengenai surat panggilan saksi, dapat dibaca lebih lanjut dalam artikel Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka dan P-18, P-19, P-21, dan lain-lain.

     

    Sepanjang penelusuran kami, kami tidak dapat menemukan putusan pengadilan untuk pemalsuan surat panggilan saksi. Akan tetapi, sebagai contoh pemalsuan surat dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 243-K/PM II-08/AD/IX/2012, dijabarkan mengenai tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Dalam putusan ini dikatakan bahwa Terdakwa membuat surat rekomendasi atas nama Waka Bais TNI dengan menggunakan cap dan tanda tangan yang ditempel dari fotokopi arsip surat, sehingga surat rekomendasi tersebut seolah-olah benar dari Waka Bais TNI. Atas tindakannya ini, hakim memutuskan bahwa Terdakwa sah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.

     

    Walaupun bukan putusan terkait kasus pemalsuan surat panggilan saksi, akan tetapi, dalam putusan lain yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST dapat ktia lihat bahwa surat panggilan palsu sebagai saksi tersebut memang pada praktiknya ada. Dalam sebuah kasus korupsi, di persidangan diketahui bahwa Terdakwa kasus korupsi meminta saksi Arief Budi Haryanto untuk membuat surat panggilan palsu kepada saksi Budi Ashari agar saksi Budi Ashari takut dan mengeluarkan uang agar tidak berhubungan dengan hukum.

     

    Selanjutnya mengenai pertanyaan Anda selanjutnya, sedangkan bagi orang yang mengirimkan surat panggilan tersebut, apabila ia tahu bahwa surat panggilan tersebut palsu (telah direkayasa) dan memang ia berniat untuk membantu si pembuat surat palsu tersebut untuk mencapai tujuannya, maka ia dapat dihukum sebagai orang yang “membantu melakukan” tindak pidana. Sedangkan jika ia dan si pembuat surat mempunyai tujuan yang sama dan bersama-sama melakukan hal tersebut, maka ia dapat dihukum sebagai orang yang “turut melakukan” tindak pidana. Penjelasan lebih lanjut, dapat dilihat dalam artikel Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak Pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:
    1. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 243-K/PM II-08/AD/IX/2012;
    2. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!