Saya ingin bertanya perihal UMP DKI di perusahaan asing tempat saya bekerja. Sampai saat ini, November 2014, saya masih digaji/dibayar di bawah standar UMP DKI yaitu Rp.2.244.898 dari Rp.Rp 2.441.301, padahal BBM sudah naik dan sebentar lagi UMP DKI 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp.2.693.764,40. Saya minta saran bagaimana tindakan saya sedangkan perusahaan belum menaikan UMP saya. Mohon bantuannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Perlu Anda ketahui bahwa Upah Minimum Provinsi (“UMP”) DKI Jakarta Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 2.441.000 per bulan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2014 (“Pergub DKI Jakarta 123/2013”).
Sedangkan, aturan secara umum tentang larangan pengusaha membayar upah pekerja lebih rendah daripada upah minimum dapat kita lihat juga dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan PeraturanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”).
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman (Pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013).
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?, menurut Pasal 90 ayat (1) jo.Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral – UMS).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yang dimaksud pengusaha di sini termasuk juga pengusaha di perusahaan asing tempat Anda bekerja. Artinya, larangan pengusaha untuk membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP ini juga berlaku bagi perusahaan asing tersebut.
Saat ini sudah masuk penghujung tahun 2014, namun perusahaan tempat Anda bekerja juga belum menyesuaikan upah Anda dengan UMP 2014 yang telah ditetapkan. Tentu karena hal ini, Anda merasa dirugikan. Mengenai tindakan yang dapat Anda lakukan, pertama upaya perundingan bipatrit antara Anda dengan pengusaha wajib dilakukan [lihat Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (“UU PPHI”)].
Apabila perundingan bipartit ini gagal, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI]. Nantinya, Anda dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih untuk penyelesaian perselisihan hak salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral [Pasal 1 angka 11 UU PPHI]. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
Sedangkan dilihat dari segi sanksi bagi pengusaha, pengusaha dapat diberikan sanksi pidana jika melanggar larangan membayar upah di bawah UMP. Sesuai dengan Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 123/2013, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Apabila memang perusahaan tempat Anda bekerja memang memberikan upah di bawah UMP sampai saat ini, maka perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan dalam UUK dan Pergub DKI Jakarta 123/2013.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha tersebut dapat kita lihat dari bunyi Pasal 185 UUK:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Sebagai tambahan informasi untuk Anda, terkait upah minimum ini, pengusaha pada dasarnya diberikan kesempatan untuk melakukan penangguhan penyesuaian upah pekerja sesuai UMP. Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan (permohonan izin) penangguhan pelaksanaan upah minimum. Penjelasan lebih lanjut mengenai penangguhan upah minimum dapat Anda simak dalam artikel Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Lebih dari 3 Kali, Bolehkah?dan contoh kasusnya dalam artikel Pemerintah Setujui Ratusan Perusahaan Tangguhkan UMP 2014.