Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Berjualan Air Tape?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Berjualan Air Tape?

Bolehkah Berjualan Air Tape?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Berjualan Air Tape?

PERTANYAAN

Saya biasa bikin tape tapi biasanya orang banyak justru mencari cari air tapenya ketimbang tape. Kalau saya khusus jualan air tape saja apakah legal atau malahan bisa di tangkap polisi? Jika legal mungkin ini prospeknya cukup cerah, tapi sebelumnya mohon pencerahannya dari bapak ibu sekalian

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami kurang mendapatkan informasi mengapa orang menyukai air tape. Namun berdasarkan penulusuran kami, air tape mengandung alkohol, yang mungkin menyebabkan orang suka mencari air tape. Berdasarkan artikel Tapai, yang kami sarikan dari laman www.wikipedia.org, tapai atau tape adalah kudapan yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan pangan berkarbohidrat sebagai substrat oleh ragi. Tapai hasil fermentasi dengan ragi yang didominasi S. cerevisiae umumnya berbentuk semi-cair, lunak, berasa manis keasaman, mengandung alkohol, dan memiliki tekstur lengket.

     

    Selain itu, dalam artikel Tape Ketan Beralkohol, Namun Tetap Halal, menurut Rusilanti, Ketua Jurusan Gizi, Universitas Negeri Jakarta, pada saat peragian tape, terjadi perubahan bentuk dari pati menjadi glukosa yang pada akhirnya menghasilkan alkohol. Jadi, tape ketan merupakan penganan yang mengandung alkohol. Menurut Rusilanti, selama ini ia pahami tape ketan tak dinyatakan sebagai jenis penganan yang haram. Sebab, alkohol yang dihasilkan tetap menyatu dengan bahan utama tape ketan atau menyatu dengan padatannya. Persoalannya akan lain jika tape ketan itu kemudian diperas atau disarikan. Sari yang berbentuk cairan sudah pasti dinyatakan sebagai minuman beralkohol. Hukumnya pun telah berubah menjadi haram.

     

    Lebih lanjut dalam artikel tersebut dikatakan bahwa kesimpulan ini didasarkan pada hasil Mudzakarah LP POM MUI pada 1993. Bahwa minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dibuat dengan cara fermentasi dari berbagai bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau sengaja ditambahkan alkohol di dalamnya. Rusilanti juga menambahkan, bila air tape ketan dipisahkan dari padatannya maka sudah dapat dikatakan sebagai minuman yang beralkohol. Sebaliknya, kalau masih dalam bentuk aslinya, yaitu tape ketan, tidak termasuk dalam golongan itu.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara
     

    Selanjutnya akan kami bahas apakah air ketan sebagai minuman yang beralkohol diperbolehkan untuk dijual secara bebas.

     

    Mengenai apa itu minuman beralkohol, Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”) mengatakan bahwa Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Minuman Beralkohol terdiri dari Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor (Pasal 2 Perpres 74/2013).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013)

    a.    Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);

    b.    Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

    c.    Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

     

    Lebih spesifik mengenai apa saja yang termasuk Minuman Beralkohol, dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”).

     

    Berdasarkan peraturan tersebut, air tape tidak secara eksplisit diatur ke dalam salah satu golongan Minuman Beralkohol. Namun mengingat air tape tetap memiliki kadar alkohol, dan Anda bermaksud untuk memperjualbelikan produk ini, maka perlu diketahui berapa besar persentase alkohol yang terkandung di dalamnya, sehingga dapat diketahui persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar produk ini bisa dijual.

     

    Pertama, perlu diketahui bahwa Minuman Beralkohol adalah barang dalam pengawasan (Pasal 3 ayat (2) Perpres 74/2013). Pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap pengadaan Minuman Beralkohol produksi domestik atau impor serta peredaran dan penjualannya (Pasal 3 ayat (3) Perpres 74/2013).

     

    Pengawasan ini terlihat dari pengaturan mengenai produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Pada dasarnya dalam Pasal 31 Permendag 20/2014 diatur bahwa setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol.

     

    Namun, produksi, distribusi dan perdagangan Minuman Beralkohol dapat dilakukan oleh badan usaha sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 Perpres 74/2013 dan Permendag 20/2014, sebagai berikut:

    1. Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha Industr dari Menteri Perindustrian (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 71/M-Ind/Per/7/2012 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol).
    2. Minuman Beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) (Pasal 5 Permendag 20/2014).
    3. Minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
    4. Minuman Beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Mengenai izin, selengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Permendag 20/2014.
     

    Oleh karena itu, memang pada dasarnya orang perorangan (seperti Anda) tidak dapat memproduksi serta memperjualbelikan Minuman Beralkohol. Namun jika Anda mendirikan badan usaha dan telah mempunyai izin terkait Minuman Beralkohol, maka Anda dapat memperjualbelikan Minuman Beralkohol.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkoho.l

      

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!