Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Biaya Lapor ke Polisi? Cek Faktanya di Sini

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Biaya Lapor ke Polisi? Cek Faktanya di Sini

Adakah Biaya Lapor ke Polisi? Cek Faktanya di Sini
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Biaya Lapor ke Polisi? Cek Faktanya di Sini

PERTANYAAN

Apakah jika melapor ke polisi harus ada uang pelaporan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan laporan peristiwa tindak pidana ke polisi telah diatur dalam KUHAP. Penyelidik polisi karena kewajibannya mempunya wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Melapor ke Polisi Dikenakan Biaya? yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 20 November 2014.

    Cara Melapor ke Polisi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait biaya lapor polisi, kami jelaskan sedikit arti laporan suatu peristiwa pidana, yakni pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP.

    KLINIK TERKAIT

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Laporan dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:

    1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
    2. …;
    3. …;
    4. …;
    5. …;
    6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

    Selanjutnya tentang bagaimana cara melapor ke polisi dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Laporan itu disampaikan kepada pihak kepolisian selaku penyelidik, yang karena kewajibannya mempunya wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.[1]

    Masih terkait cara melapor ke polisi, perlu Anda ketahui pula Pasal 103 KUHAP yang berbunyi:

    1. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
    2. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik;
    3. Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.

    Adakah Biaya Lapor Polisi?

    Lalu adakah biaya lapor polisi yang harus dikeluarkan oleh pelapor agar laporan bisa diproses polisi? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya biaya lapor polisi. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi.

    Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai PP 29/2001 dan perubahannya. Di samping itu, sebagaimana pula diulas dalam artikel cara melapor ke polisi, melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

    Sebagai tambahan informasi, dikutip dari laman Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, berikut tips singkat cara melapor ke polisi:

    1. Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri/orang lain.
    2. Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
    3. Amankan tempat kejadian perkara (TKP)/barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
    4. Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
    5. Usahakan membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor).
    6. Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

    Pada laman yang sama, ditegaskan kembali bahwa tidak ada biaya lapor polisi sebagaimana Anda tanyakan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami tentang biaya lapor polisi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, diakses pada 22 Februari 2022, pukul 22.00 WIB.

    [1] Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 KUHAP

    Tags

    laporan
    perkara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!