Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Tindak Pidana Perbankan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Tindak Pidana Perbankan

Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Tindak Pidana Perbankan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Tindak Pidana Perbankan

PERTANYAAN

Siapa saja penyidik yang berwenang menyidik jika ada kasus tindak pidana perbankan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

     

    “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
     

    Adapun arti penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah:

     

    “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari definisi penyidik dalam KUHAP di atas dapat kita ketahui bahwa penyidik itu bisa merupakan pejabat kepolisian, bisa juga pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang memang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Siapa saja para penyidik tersebut? Kami akan jelaskan kemudian di bawah ini.

     
    Penyidik Kepolisian
     

    Pertama kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai kewenangan kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia/”Polri”) untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”), kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini artinya, Polri berwenang untuk bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana atau kejahatan perbankan juga.

     

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”)

     

    Namun, jika memang perkara pindana itu terjadi dalam ranah perbankan dan melibatkan juga tindak pidana korupsi di dalamnya, maka penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tidak hanya penyidik kepolisian, tapi juga penyidik KPK yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

     

    KPK diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana korupsi. Hal ini terdapat dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU KPK”) yang mengatakan bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

     

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c UU KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (Pasal 11 UU KPK):

    a.    melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

    b.    mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

    c.    menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

     

    Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang berbunyi:

     

    Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Saat kasus korupsi tersebut sedang ditangani oleh penyidik kepolisian, KPK memiliki kewenangan mengambilalih perkara korupsi itu walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (lihat Pasal 8 ayat (2) UU KPK). Namun, pengambilalihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 9 UU KPK, yaitu:

    a.    laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;

    b.    proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

    c.    penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

    d.    penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;

    e.    hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

    f.     keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Dengan demikian, baik Polri maupun KPK, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri serta Pasal 6 huruf c UU KPK, keduanya sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi (khususnya dalam konteks pertanyaan Anda adalah kejahatan perbankan yang di dalamnya menyangkut kasus korupsi juga). Penjelasan lebih lanjut mengenai wewenang penyidik Polri dan penyidik KPK dalam tindak pidana korupsi dapat Anda simak dalam artikel Kewenangan Penyidikan KPK dan Polri.

     

    Sebagai contoh wewenang KPK sebagai penyidik dalam kasus korupsi yang juga berkaitan dengan kejahatan perbankan adalah kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam artikel Robert Tantular Minta KPK Dalami Dana Rp6,7 Triliun antara lain dikatakan bahwa pada tahap penyidikan, KPK telah menyidik kasus Century dengan memeriksa 57 orang saksi dan menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.

     

    Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

     

    Lembaga lain yang ditunjuk khusus oleh UU untuk menjadi penyidik dalam kasus kejahatan perbankan yaitu OJK. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

     

    Penyidikan merupakan salah satu tugas penngawasan OJK seperti yang disebut dalam Pasal 9 huruf c UU OJK yang berbunyi:

     

    “Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.”

     

    Wewenang OJK dalam melakukan penyidikan ini juga dipertegas dalam Pasal 49 ayat (1) UU OJK:

     

    “Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”

     

    Adapun wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimaksud pada kejahatan perbankan antara lain adalah [Pasal 49 ayat (3) UU OJK]:

    1.    memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    2.    meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

    3.    memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    4.    meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan

     

    Sebagai contoh, dalam artikel OJK Tangani 64 Kasus Tindak Pidana Perbankan disebutkan antara lain bahwa Otoritas Jasa Keuangan menangani 64 kasus tindak pidana perbankan dan telah diserahkan ke Direktorat Penyidikan untuk ditindaklanjuti. Namun memang pada praktiknya, pihak OJK mengakui tidak memiliki personil penyidik, sehingga bermitra dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menjaring penyidik yang akan membantu menindaklanjuti kasus tindak pidana perbankan.

     

    Di samping itu, dalam artikel Optimalkan Peran, OJK-Ditjen Pajak Berkolaborasi disebutkan bahwa pengadaan penyidik OJK juga dibantu oleh PPNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kerjasama perbantuan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kualitas dari PPNS di Ditjen Pajak terkait kasus yang terdapat di OJK.

     

    Selain penyidik-penyidik di atas, ada lembaga lain yang juga memiliki keterkaitan dengan pemberantasan tindak pidana pada sektor perbankan dan memiliki wewenang untuk mempermudah para penyidik untuk melakukan penyidikan, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

     

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

     

    Lembaga lain yang memiliki wewenang dalam pemberantasan tindak pidana pada sektor perbankan, khususnya tindak pidana pencucian uang adalah PPATK. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”), PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

     

    PPATK memang tidak diberikan wewenang secara khusus untuk menjadi penyidik. Akan tetapi, PPATK berwenang meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dan meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 44 ayat (1) huruf j dan l UU 8/2010.

     

    PPATK memiliki keterkaitan dengan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebut dalam Pasal 64 ayat (2) UU 8/2010:

     

    “Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.”

     

    Begitu pula sebaliknya, penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK dalam melakukan penyidikan [Pasal 64 ayat (3) UU 8/2010]. Hal ini dipertegas dalam Pasal 72 ayat (1) UU 8/2010 yang mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

    a.    orang yang telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada penyidik;

    b.    tersangka; atau

    c.    terdakwa.

     

    Sebagai contoh tugas PPATK membantu penyidik dalam proses penyidikan adalah dalam kasus terorisme. Dalam artikel PPATK Bekukan Aset Tiga Terduga Teroris diberitakan bahwa Wakil Kepala PPATK Agus Santoso antara lain mengatakan 17 terduga teroris yang telah ditetapkan sebagai buronan internasional terkait jaringan Al-Qaeda dan Taliban dan namanya telah dimasukkan ke website PPATK, agar mudah diakses penyidik apakah nama itu memang ada sebagai nasabah.

     

    Sebagai tambahan referensi, Anda dapat juga membaca artikel Cegah Pencucian Uang, OJK dan PPATK Berkolaborasi.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

    5.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

      

    Tags

    perbankan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!