Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?

Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?

PERTANYAAN

Bagi terpidana 5 bulan kasus pencemaran nama baik yang sudah menjalani masa hukuman 2 minggu, apakah dapat mengajukan pembebasan bersyarat? Siapakah yang berwenang mengabulkan permohonan tersebut? Mohon petunjuk dan terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”).

     

    Pada dasarnya, setiap narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini ini disebut dalam Pasal 43 ayat (1) PP 99/2012. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh narapidana yang ingin mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, yaitu [Pasal 43 ayat (2) PP 99/2012]:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Membayar Denda Terlebih Dahulu Jika Ingin Mendapatkan Remisi?

    Haruskah Membayar Denda Terlebih Dahulu Jika Ingin Mendapatkan Remisi?

    a.    telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

    b.    berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan

    d.    masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

     

    Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permen 21/2013”) diatur lebih lanjut mengenai persyaratan dokumen yang diperlukan. Dalam Permen 21/2013 juga diatur persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana:

    1.    terorisme;

    2.    narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;

    3.    korupsi;

    4.    kejahatan terhadap keamanan negara;

    5.    kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan

    6.    kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

     

    Mengenai siapa yang berwenang mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat, berdasarkan Pasal 43 ayat (4) PP 99/2012, pemberian pembebasan bersyarat ditetapkan dengan keputusan menteri. Adapun yang dimaksud menteri menurut PP ini adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan, yakni Menteri Hukum dan HAM.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, Anda mengatakan bahwa terpidana telah diputus 5 bulan masa pidana dalam kasus pencemaran nama baik dan yang bersangkutan sudah menjalani masa pidana selama 2 minggu. Dari sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat di atas, khususnya syarat telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, maka terpidana yang bersangkutan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

     

    Hal ini karena jika 2/3 dari 5 bulan masa pidana yang dijatuhkan hakim, maka hasilnya tentu di bawah 9 bulan sebagaimana yang disyaratkan dalam PP 99/2012. Oleh karena itu, terpidana tersebut tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

    2.    Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

     

      

    Tags

    pembebasan bersyarat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!