Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menggaji Karyawan di Bawah Upah Minimum karena Pendapatan Perusahaan Menurun?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Menggaji Karyawan di Bawah Upah Minimum karena Pendapatan Perusahaan Menurun?

Bolehkah Menggaji Karyawan di Bawah Upah Minimum karena Pendapatan Perusahaan Menurun?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menggaji Karyawan di Bawah Upah Minimum karena Pendapatan Perusahaan Menurun?

PERTANYAAN

Apakah boleh perusahaan memberikan gaji di bawah UMR jika pendapatan perusahaan menurun? Misalnya bulan Januari dan Februari bisa memberikan sesuai UMR karena pendapatan stabil, tetapi di bulan Maret karena pendapatan turun, perusahaan hanya bisa memberikan gaji 80% dari UMR. Kemudian April bisa sesuai UMR lagi tetapi bulan berikutnya bisa saja turun lagi tergantung pendapatan perusahaan. Mohon informasinya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan. Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika melanggar, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
     
    Meski demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Bagaimana pengaturannya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Gaji di Bawah Upah Minimum Karena Bergantung Pendapatan Perusahaan? yang dibuat oleh Nurul Amalia, S.H., M.H. dari PAHAM Indonesia dan dipublikasikan pada Selasa, 02 Agustus 2016.
     
    Sebelum menjawab pokok permasalahan Anda, kami ingin meluruskan bahwa istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) yang Anda maksud sudah tidak digunakan lagi. Adapun upah minimum yang dikenal saat ini yaitu Upah Minimum Propinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”). Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
     
    Sebagai informasi tambahan, merujuk pada artikel Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK? , jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan UMK, bukan UMP.
     
    Ketentuan Upah Minimum
    Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan.[1]  Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[2]
     Sehingga, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3] Apabila kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
     
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pembayaran upah di bawah upah minimum dengan alasan turunnya pendapatan perusahaan sebagaimana yang Anda tanyakan adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi
    pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[5]
     
    Selain itu, apabila perusahaan memberikan upah misalnya 80 % dari upah minimum, maka pekerja berhak menuntut selisih upah minimum yang belum dibayar melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
    Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
     
    Pengecualian Bagi Usaha Mikro dan Kecil
    Meski demikian, ketentuan upah minimum yang kami jelaskan di atas, dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,[6] yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan[7] dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[8]
     
    Sehingga, apabila perusahaan Anda termasuk ke dalam kategori usaha mikro atau kecil, maka perusahaan Anda dapat memberikan upah di bawah upah minimum yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.[9]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
     

    [1] Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (5) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [9] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!