KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Pidana Pegawai Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Pidana Pegawai Perusahaan

Tanggung Jawab Pidana Pegawai Perusahaan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Pidana Pegawai Perusahaan

PERTANYAAN

Dapatkah seorang pegawai sebuah perusahaan obat tradisional (jamu) yang diberi kepercayaan untuk mengelola pegawai serta gaji para pegawainya, dikenakan/dijadikan Tersangka melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Sebelumnya kami akan menguraikan isi Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”):

     
    Pasal 196 UU Kesehatan:

    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     

    Pasal 197 UU Kesehatan:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

    Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

     

    Melihat pada uraian pasal tersebut, maka pada dasarnya yang melakukan adalah orang perorangan, bukan perusahaan. Jika yang melakukan tindak pidana tersebut adalah perusahaan, maka harus mengacu pada Pasal 201 UU Kesehatan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 201 UU Kesehatan:

    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

    (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

    a.    pencabutan izin usaha; dan/atau

    b.    pencabutan status badan hukum.

     

    Jika tindakan yang diatur Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan dilakukan oleh seorang karena itu merupakan tugasnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan (memproduksi alat atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan), dan ia melakukannya sesuai dengan uraian tugas atau prosedur standar (SOP), maka ia tidak dapat dipersalahkan atas tindakannya. Dengan kata lain, yang bertanggung jawab adalah perusahaan tersebut.

     

    Bagaimana cara perusahaan bertanggung jawab? Kami berasumsi bahwa perusahaan yang Anda maksud berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) dan pegawai dalam pertanyaan Anda tidak berkapasitas sebagai Direksi PT.

     

    PT merupakan subyek hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, PT tidak memiliki bentuk yang dapat dilihat, oleh karena itu harus ada yang mewakili PT. Yang dapat mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menyatakan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Hal tersebut juga diatur lagi dalam Pasal 98 ayat (1) UUPT.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, jika tindak pidana dalam Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan dilakukan oleh PT, maka Direksi yang akan mewakili PT dalam proses tersebut. Lebih lanjut tentang penuntutan terhadap PT dapat dibaca dalam artikel Prosedur Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korporasi.

     

    Jika korporasi dinyatakan bersalah, maka Direksi dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disebabkan tindakan korporasi merupakan tanggung jawab penuh Direksi.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pegawai sebuah perusahaan yang diberi kepercayaan untuk mengelola para pegawai serta gaji pegawainya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena ia tidak bertindak mewakili PT.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

      

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!