KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PNS Duda Meninggal Tanpa Anak, Siapa Berhak Menerima Pensiun?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PNS Duda Meninggal Tanpa Anak, Siapa Berhak Menerima Pensiun?

PNS Duda Meninggal Tanpa Anak, Siapa Berhak Menerima Pensiun?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PNS Duda Meninggal Tanpa Anak, Siapa Berhak Menerima Pensiun?

PERTANYAAN

Apakah PNS yang meninggal dunia dalam keadaan sakit, sementara almarhum berstatus duda tanpa anak, orang tuanya berhak menerima pensiunan sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian yang disebut dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

     

    Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila [Pasal 91 ayat (2) UU ASN]:

    KLINIK TERKAIT

    Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan

    Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
    3. mencapai batas usia pensiun;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
     

    Berbicara mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang Anda sebut, dalam ketentuan peralihan UU ASN disebutkan bahwa pada saat UU ASN ini mulai berlaku, UU 11/1969 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program pensiun PNS. Jadi, dasar hukum tunjangan pensiun bagi PNS masih berpedoman pada UU 11/1969.

     

    Anda benar bahwa apabila PNS meninggal dunia dan almarhum tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka yang menerima pensiun adalah orang tuanya, yakni ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS (lihat Pasal 3 huruf e UU 11/1969). Ketentuan ini disebut dalam Pasal 20 ayat (1) UU 11/1969)yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari pensiun janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) Undang-undang ini diberikan kepada orang tuanya.”

     

    Adapun dalam penjelasan Pasal 20 UU 11/1969 dikatakan bahwa surat permintaan untuk mendapat pensiun janda/duda ini harus disertai dengan surat keterangan dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan adalah orang tua kandung atau, dalam hal orang tua kandung telah meninggal dunia, orang tua yang secara sah telah mengangkat sebagai anak angkat pegawai yang bersangkutan.

     

    Akan tetapi, perlu dicatat bahwa yang dimaksud status “tewas” dalam UU 11/1969 ini adalah (Pasal 4 UU 11/1969):

    1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
    2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
    3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
    4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai status tewas di atas dapat Anda simak dalam artikel Hak-hak Ahli Waris PNS Jika PNS Meninggal Dunia

     

    Sedangkan Pasal 17 ayat (3) UU 11/1969 itu sendirimengatakan bahwa apabila Pegawai Negeri PNS meninggal, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu.

     

    Ini artinya, besaran pensiun yang diterima oleh orang tua dari PNS yang meninggal dunia tidak sama dengan besaran PNS yang diterima oleh janda/duda dari PNS tersebut. Hal ini karena besarnya pensiun yang diterima oleh orang tua PNS adalah hanya sebesar 20% dari 72% dari dasar pensiun yang diterima oleh janda/duda PNS.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
     
    Referensi:

    http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=5838, diakses pada 26 November 2014 pukul 17.01 WIB

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!