Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Penjual Besi Tua Dapat Disebut Sebagai Penadah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Penjual Besi Tua Dapat Disebut Sebagai Penadah?

Apakah Penjual Besi Tua Dapat Disebut Sebagai Penadah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Penjual Besi Tua Dapat Disebut Sebagai Penadah?

PERTANYAAN

Apakah seorang pedagang besi tua bisa dikaitkan dengan hukum penadah barang curian? Akan tetapi sebelumnya si pedagang/pembeli sudah menanyakan dulu asal usul barang itu kepada si penjual barang. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, unsur penting dalam tindak pidana penadahan itu adalah barang yang ia beli sepatutnya disangka sebagai barang hasil kejahatan dan dari barang itu ia mengambil keuntungan (misalnya dengan cara menjualnya). Jadi, apabila memang benar besi tua itu diperoleh dari hasil kejahatan, maka pedagang besi tua tersebut dapat disebut sebagai penadah. Namun demikian, Anda mengatakan bahwa pedagang sudah menanyakan asal-usul barang itu kepada penjual barang. Oleh karena itu, perlu dipastikan kembali apakah memang benar besi tua itu diperoleh karena kejahatan.

     

    Jika memang benar besi tua itu merupakan barang hasil tindak pidana/kejahatan dan pedagang tahu itu setelah ia bertanya ke penjual, maka terhadap baik penjual, maupun pembelinya (pedagang besi tua dalam pertanyaan Anda) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") tentang pendahan:

    KLINIK TERKAIT

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?
     

    “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:

    1.    karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

     

    Namun, perlu diingat, untuk mengetahui apakah seseorang dapat dijerat pasal ini atau tidak tentu dilihat kembali apakah perbuatan itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Untuk mengetahui apa saja unsur-unsurnya, kita mengacu pada pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang menjelaskan bahwa (hal. 314-315):

    1.    yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.

    2.    Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:

    a.    membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan

    b.    menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan

    3.    Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.

    4.    Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.

    5.    Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.

     

    Jika sedari awal saat pedagang membeli besi tua itu memang mengetahui bahwa besi tua itu diperoleh karena kejahatan atau patut menyangka bahwa besi tua itu merupakan hasil kejahatan kemudian ia membelinya, maka ia dapat dijerat sesuai Pasal 480 sub 1 KUHP.

     

    Memang, pada praktiknya sulit untuk membuktikan bahwa apakah ia mengetahui atau menyangka bahwa besi tua itu dari hasil kejahatan atau bukan. Misalnya ia sudah menanyakan asal usul besi tua itu kepada si penjual besi tua, akan tetapi jika besi tua itu dibeli dengan harga di bawah harga pada umumnya, maka ia dapat dijerat pidana karena melakukan tindak pidana penadahan.

     

    Sebagai contoh dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 48/ Pid.B/2012/PN. Btg. Terdakwa II dalam pemeriksaan menerangkan bahwa barang rongsok yang biasanya Terdakwa II cari biasanya plastik dan botol-botol minuman mineral dan besi-besi tua. Para Terdakwa telah membeli besi beton ulir dari sdr. Agus Gondrong yang saat itu sdr. Agus Gondrong ikut Saksi Nurhadi yang mengendarai truk trailer mengangkut besi beton ulir milik PT. Krakatau Wajatama Cilegon yang berangkat dari PT. Internusa. Para Terdakwa telah membeli barang berupa besi beton ulir lalu para Terdakwa menjual kembali besi beton ulir tersebut, dengan demikian unsur ”membeli, karena hendak mendapat untung, menjual sesuatu barang” telah terpenuhi.

     

    Di samping itu, berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terungkap fakta dan keadaan bahwa besi beton ulir yang dibeli oleh para Terdakwa adalah milik PT. Krakatau Wajatama Cilegon yang seharusnya diangkut oleh Saksi Nurhadi ke Bali, namun justru telah dijual oleh Agus Gondrong dan Saksi Nurhadi kepada para Terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Krakatau Wajatama Cilegon. Dalam pemeriksaan, para Terdakwa sendirilah yang menerangkan fakta tersebut. Dengan demikian, seharusnya para Terdakwa patut menduga bahwa besi beton yang mereka beli adalah hasil kejahatan, dan bukanlah milik Agus Gondrong maupun Aksi Nurhadi.

     

    Dalam persidangan juga diketahui bahwa ternyata sebelum menjual kembali besi tersebut, para Terdakwa memotong kecil-kecil terlebih dahulu besi tersebut sehingga terlihat seperti besi bekas, lalu para Terdakwa menjual besi beton yang telah dipotong tersebut dengan harga yang lebih mahal yaitu Rp. 7.500.000, sementara harga belinya sebesar Rp. 5.000.000, sehingga para Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,00.  

     

    Atas perbuatannya itu, hakim menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penadahan. Hakim menghukum Terdakwa pidana penjara masing-masing selama lima bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 48/ Pid.B/2012/PN. Btg.

     

    Tags

    barang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!