KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan yang Mewajibkan Pesepeda Mengenakan Helm?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Aturan yang Mewajibkan Pesepeda Mengenakan Helm?

Adakah Aturan yang Mewajibkan Pesepeda Mengenakan Helm?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan yang Mewajibkan Pesepeda Mengenakan Helm?

PERTANYAAN

Apakah pengendara sepeda listrik diwajibkan pakai helm? Soalnya saya sering ditegur oleh satlantas untuk pakai helm dan saya jadi bingung?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

     

     

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang diwajibkan untuk mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia adalah pengendara sepeda motor, penumpang sepeda motor, serta pengendara dan penumpang kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan.

     

    Sumber tenaga sepeda listrik berasal dari baterai. Karena tidak dijalankan dengan mesin motor, maka sepeda listrik bukanlah termasuk sepeda motor yang pengendara serta penumpangnya diwajibkan untuk menggunakan helm sebagaimana dimaksud dalam UU LLAJ.

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, jika berdasar pada UU LLAJ, maka sebenarnya tidak ada kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda listrik. Meski demikian, untuk alasan keamanan dan keselamatan di jalan, beralasan jika petugas lalu lintas menegur Anda untuk mengenakan helm.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sepeda Listrik

    Sepeda listrik adalah sepeda yang digerakkan dengan tenaga baterai yang dapat diisi (rechargable). Berikut antara lain adalah poin-poin penting yang perlu diketahui tentang sepeda listrik:

    1.    Sumber tenaga murni dari baterai. Kebanyakan pakai tipe lithium-ion dengan kapasitas beragam menggunakan satuan KWh. Semakin besar KWh semakin jauh pula jarak yang bisa ditempuh.

    2.    Pengisian ulang. Rata-rata bisa menggunakan listrik rumah 220 volt biasa. Untuk sepeda motor Zero, daya yang dibutuhkan sebesar 1.300 watt untuk pengisian.

    3.    Lama pengisian baterai. Hal ini juga bergantung pada kapasitas baterai yang dibawa. Rata-rata pengisian normal antara 4-8 jam (dari kosong sampai penuh). Waktu pengisian akan lebih cepat jika pakai charger khusus.

    4.    Jarak tempuh. Ini juga bergantung kapasitas baterai. Semakin besar baterai semakin lama waktu tempuh dan semakin jauh jarak yang bisa dijelajahi. Rata-rata untuk sepeda motor listrik premium minimal 150-300 km.

     

    Demikian sekilas informasi tentang sepeda listrik yang kami akses dari laman Kompas Otomotif

     

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang diwajibkan untuk mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia adalah pengendara sepeda motor, penumpang sepeda motor, serta pengendara dan penumpang kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan.[1]

     

    Karena tidak dijalankan dengan mesin motor, melainkan dengan baterai,, maka sepeda listrik bukanlah termasuk sepeda motor yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 20 UU LLAJ:

     

    Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, jika berdasar pada UU LLAJ, maka sebenarnya tidak ada kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda listrik. Sebagai referensi, Anda bisa juga menyimak artikel Undang-Undang yang Mewajibkan Penggunaan Helm Standar.

     

    Alasan Keamanan

    Meski secara tegas dan eksplisit kewajiban pesepeda listrik untuk menggunakan helm tidak diatur oleh UU LLAJ, menurut hemat kami, beralasan jika petugas lalu lintas menegur Anda untuk mengenakan helm karena alasan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di jalan.

     

    Walaupun dalam undang-undang tidak diatur secara tegas soal kewajiban mengenakan helm bagi pesepeda, kami menyarankan agar pesepeda listrik tetap mengenakan helm saat melintas di jalan demi keselamatannya. Berikut antara lain manfaat helm yang kami rangkum dari artiikel Manfaat/Kegunaan/Fungsi Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor di Jalan Raya yang kami akses dari situs web Belajar Online - www.organisasi.org:

    1.    melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan

    2.    melindungi mata dari angin, debu dan kotoran serta benda keras lainnya

    3.    melindungi kepala dari panasnya terik matahari

    4.    melindungi kepala dari basah air hujan

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

     

    Referensi:

    1.    Kompas Otomotif, diakses pada 7 Juni 2016 pukul 16.44 WIB

    2.    http://www.organisasi.org/1970/01/manfaat-kegunaan-fungsi-helm-bagi-pengendara-sepeda-motor-di-jalan-raya.html, diakses pada 23 Mei 2016 pukul 14.17 WIB

     



    [1] Pasal 106 ayat (7) dan (8) UU LLAJ

    Tags

    sepeda
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!